Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas sebentar lagi, yakni pada 30 Desember 2019.
Kebebasan Ahmad Dhani kabarnya akan disambut oleh banyak orang.
Selain keluarga, seperti anak-anak dan istrinya, Ahmad Dhani akan disambut para mantan relawan hingga teman-teman lainnya.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
"Iya dari teman, dari ACTA saja sudah ratusan kan ya, teman-teman ACTA ada ratusan, teman-teman Partai Gerindra juga dari relawan," kata Hendarsam saat dihubungi awak media, Selasa (24/12/2019).
"Tidak semua di sana (LP Cipinang), ada di rumah, ada yang jemput yang ngiringin di jalan kan," sambungnya.
Tak hanya Ahmad Dhani, artis senior sekaligus ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet juga dikabarkan bebas pada bulan Desember 2019.
Tapi tak perlu menunggu waktu lama, rupanya, Ratna Sarumpaet yang merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019).
Ratna Sarumpaet bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Dikutip dari Kompas, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Namun, belum genap 2 tahun masa tahanan, Ratna Sarumpaet sudah bisa menghirup udara bebas meski masih kurang 9 bulan masa penahanannya.(*)