Find Us On Social Media :

Ditandatangani Bupati Bogor, Warga Kota Hujan Dilarang Tiup Terompet Saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Bupati Bogor Ade Yasin dan Terompet Tahun Baru

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Perayaan malam tahun baru biasanya dirayakan oleh masyarakat dengan kemeriahan.

Masyarakat Indonesia biasanya merayakan tahun baru dengan kembang api dan juga bunyi-bunyian seperti tiupan terompet.

Namun demikian, saat menjelang pergantian tahun dari 2019 ke 2020, pemerintah beberapa daerah mengeluarkan keputusan untuk tidak adanya lagi kembang api di perayaan tahun baru.

Baca Juga: Duh! Buntuti Bapaknya di Malam Tahun Baru, Kaesang Pangarep Dipertanyakan Warganet...

Ada juga pemerintah daerah yang mengeluarkan keputusan kepada masyarakatnya untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.

Salah satu pemerintah daerah yang menerapkan aturan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.

Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Resolusi Tahun Baru Sudah Ada Sejak Ribuan Tahun Lalu

Pelarangan itu, tercantum dalam surat edaran Bupati Bogor Ade Yasin.

Surat Edaran itu dikirim ke kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

“Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor,” demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin, Kamis (26/12).

Menurut Ade Yasin, surat edaran itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Masih Awal Tahun Baru, Kim Jong Un Sudah Tebar Ancaman Pada AS!

“Ini juga sekaligus dalam rangka mendukung ‘Karsa Bogor Berkeadaban’ serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat,” kata Ade.

Dalam surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan.

Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Pertama sebagai Suami Aura Kasih, Eryck Amaral: Happy New Year, Bayiku

Kemudian, mengimbau agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.

Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, zikir, istigosah, dan muhasabah diri.(*)