Gridhot.ID - Terbongkarnya kasus penyelundupan Harley Davidson dan juga Sepeda Brompton oleh maskapai Garuda Indonesia kini masih berlanjut.
Pasca dipecatnya Ari Ashkara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia karena menjadi dalang dibalik kasus penyelundupan tersebut, kini kesalahannya harus dipertanggungjawabkan dalam pidana.
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, Heru mengungkapkan saat ini perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat Garuda itu sedang dalam proses penyidikan.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Heru menegaskan bahwa kasus penyelundupan yang dilakukan mantan Dirut Garuda itu termasuk tindak pidana.
Maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Heru kembali menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.
Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.
Diwartakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Usai Dipecat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Terancam Hukuman Pidana"