Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Fenomena penyalahgunaan fasilitas instansi untuk kepentingan pribadi masih sering ditemui di tengah masyarakat.
Para oknum yang tak bertanggung jawab tanpa rasa bersalah nekat memakai fasilitas milik instansi untuk keuntungan pribadi.
Belakangan ini fenomena tersebut ditemui dalam penggunaan plat nomor pada kendaraan yang mengatasnamakan instansi TNI-Polri.
Hal ini dimanfaatkan para oknum untuk menghindari razia karena dalam plat nomor tersebut memiliki kode huruf yang menunjukkan bahwasi pemilik adalah pejabat negara.
Melansir dari akun Instagram @infokomando, fenomena ini pun viral hingga membuat kesatuan TNI-Polri melakukan sweping penyalah gunaan plat nomor tersebut.
Dalam akun Instagram @infokomando, diperlihatkan postingan foto mobil mewah dengan huruf belakang plat nomor 'RFD'.
Seperti yang dijelaskan lewat akun Instagram @infokomando, mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Selain itu ada juga kode RFS yang memiliki arti tersendiri.
Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Sementara itu, dalam postingan akun Instagram @infokomando nampak sebuah mobil mewah bermerk Porche hitam dengan plat nomor berkode RFD.
Jika dilihat dari kodenya, berarti sang pemilik mobil merupakan seorang pejabat TNI Angkatan Darat.
Namun dijelaskan juga bahwa tak ada TNI AD yang menggunakan mobil dinas bermerek Porche.
Hal inilah yang meresahkan pihak TNI Polri karena ada oknum-oknum yang memanfaatkan hak milik instansi untuk pribadi.
Dengan terjadinya fenomena ini, pihak TNI-Polri pun langsung mengadakan razia terhadap mobil yang menggunakan plat nomer RFD.
Petugas juga mengimbau bagi yang menemukan mobil mewah menggunakan plat nomer RFD tidak ragu melaporkannya pada pihak yang berwajib.
(*)