GridHot.ID - Maih ingat dengan AF (20), siswi pondok pesantren yang melahirkan bayi di baskom?
Kabar terbaru menyebutkan AF terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Hal tersebut cukup beralasan, sebaba AF dijerat dua undang-undang sekaligus.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 3 dan 4, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud karena yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.
Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun," ujarnya di Polres Magetan, Senin (30/12/2019).
Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.
Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.
"Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung," imbuhnya.
Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12/2019) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.
Sebelumnya, mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).
Bayi tesebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.
Penemuan mayat bayi laki-laki itu berawal ketika, AS, rekan AF, hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019) pagi.
Saat itu, AS melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.
AS yang mengetahui AF tak enak badan berniat mencucikan baju milik temannya.
Namun, AS terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.
"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.
AS langsung melaporkan temuan mayat bayi laki-laki di ember pada pengurus pondok pesantren.
Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!"
(*)