GridHot.ID - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, meminta maaf di hadapan majelis hakim usai menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Emirsyah mengaku telah berbuat khilaf karena persahabatan.
Hanya saja, tidak dijelaskan secara gamblang persahabatan yang dimaksudnya dengan siapa.
"Dalam kesempatan ini saya minta maaf karena persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf," kata Emirsyah usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Dalam dakwaan jaksa disebut Emirsyah menerima suap dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Soetikno pun ikut jadi terdakwa dalam kasus suap ini.
Kendati meminta maaf dan mengaku khilaf, Emirsyah menyebut tidak seluruh dakwaan yang ditudingkan Jaksa KPK kepada dirinya adalah benar.
"Tidak semua yang dikatakan dalam surat dakwaan adalah benar, sehingga saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.
Diberitakan sebelumnya, Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Sudarjo dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diberikan Soetikno supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Terima Suap, Eks Dirut Garuda: Karena Persahabatan Saya Khilaf"
(*)