Tabung Gas Elpiji Dijadikan Senjata, Remaja Ini Bunuh Waria yang Hendak Memerkosanya, Keluarga Histeris Saat Hakim Bacakan Vonis 13 Tahun Penjara

Kamis, 02 Januari 2020 | 14:13
Tribun-Batam

Ilustrasi waria

GridHot.ID- Hadian,remaja berusia 19 tahun divonis oleh hakim dengan kurungan penjara 13 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, pada 28 Agustus 2018.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa seorang waria salon bernama bernama Aldi alias Badik alias Chika, yakni dengan memukul kepalanya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Baca Juga: Terlalu Bernafsu Bangun Ladang Panel Surya, China Akan Alami Kejadian Mengerikan Ini, Apa Itu?

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.

Kuasa hukum terdakwa, Wawan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP," kata Wawan usai sidang.

Baca Juga: Sering Klaim Budaya Indonesia, Malaysia Akhirnya Kena Karma, Makanannya Diakui Sebagai Milik Negara Lain

"Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," sambungnya.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

Kronologi

Keluarga dari terdakwa Hadian (19) mendadak histeris setelah pemuda tersebut divonis hakim selama 13 tahun penjara usai membunuh seoarang waria di salon, Selasa (28/8/2018).

Baca Juga: Semakin Terancam, Dolar AS Akan Kehilangan Dominasinya Tahun 2025, Mata Uang Ini Digadang-gadang Jadi Penggantinya

Dalam dakwaan JPU, terungkap jika kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 33 RW 05 No 19 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, pada 16 Januari 2018 lalu, berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban.

Namun, sebelum memotong rambut, korban minta dibelikan satu potong ayam goreng kepada terdakwa.

Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.

Baca Juga: Semakin Terancam, Dolar AS Akan Kehilangan Dominasinya Tahun 2025, Mata Uang Ini Digadang-gadang Jadi Penggantinya

Kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut.

Tak sampai disana, terdakwa langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.

Karena terdesak, terdakwa akhirnya memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas hingga tewas di tempat dan ditemukan polisi. (Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Waria saat Akan Diperkosa, Hakim Vonis Remaja Ini 13 Tahun Penjara"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com