Gridhot.ID -Kementerian Luar Negeri China membantah kapal-kapalnya telah memasuki wilayah perairan Indonesia.
Hal ini membuat pemerintah Indonesia berjaga-jaga menghadapi kemungkinan buruk dari intervensi China.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Indonesia tidak akan melakukan negosiasi terkait masuknya kapal asing asal China di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Mahfud meminta seluruh kapal asing yang ada di perairan Indonesia untuk diusir.
Mahfud menegaskan, jalur negosiasi hanya dilakukan ketika daerah itu merupakan daerah sengketa.
Sedangkan, wilayah perairan Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan hukum internasional oleh United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
Menanggapi kasus tersebut, Mahfud MD dikabarkan akan mengirim 120 nelayan dari pantau utara Pulau Jawa (Pantura) ke perairan Natuna.
Pengiriman nelayan-nelayan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, terutama di Natuna yang sedang berpolemin karena adanya klain China atas wilayah tersebut.
"Kami mau memobilisasi nelayan-nelayan dari Pantura dan mungkin pada gilirannya dari daerah-daerah lain di luar Pantura untuk beraktivitas kekayaan laut, mencari ikan dan sebagainya di sana (Natuna)," ujar Mahfud saat bertemu 120 nelayan asal Pantura di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjamin nelayan yang akan dikirim ke perairan Natuna dilindungi oleh negara.
"Saudara akan dilindungi oleh negara. Tidak akan ada tindakan-tindakan fisik yang mengancam saudara," ujar Mahfud.
"Yang penting sudah nyaman di situ. Negara nanti yang akan mengawal kegiatan saudara di situ," lanjut dia.
Mahfud mengatakan, Natuna merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya laut melimpah dan merupakan perairan sah Indonesia.
Oleh karena itu, kekayaan tersebut menjadi hak setiap WNI, terutama nelayan untuk memanfaatkan sumber daya laut yang ada di sana berdasarkan hukum internasional.
"Kita yang berhak mengeskplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut yang di situ, termasuk 200 meter ke bawahnya dari dasar perairan itu. Itu menurut hukum hak kita," kata Mahfud.
Dengan demikian, selain para nelayan yang dikirim ke Natuna itu menggunakan haknya sebagai WNI, mereka juga turut melakukan aksi bela negara.
"Saudara nanti selain menggunakan hak sebagai warga negara, juga menggunakan kewajibannya untuk turut membela negara, menunjukkan bahwa ini (natuna) milik kami," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul "Bukan dengan Senjata Militer Tercanggih, Mahfud MD Tumbalkan Ini untuk Melawan Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna"