Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Banjir Bandang di Ibu Kota, Anies Baswedan Digugat oleh Ratusan Korban, Pemprov DKI Jakarta: Biasa Saja Sih

Guberur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat sekelompok masyarakat korban banjir yang melanda ibu kota pada awal tahun 2020.

Para korban bahkan sudah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melansir dari PMJNews, perwakilan tim advokasi banjir, Azas Tigor Nainggolan menyebut ada indikasi Anies Baswedan melanggar hukum.

Baca Juga: Ada Menteri Sosial di Lokasi Banjir Bekasi, Emak-emak Justru Semprot Pakai Omelan: Ngapain Datang Kalau Cuma Mau Selfie Doang!

Menurut Azas, hal itu karena tidak adanya peringatan dini kepada warganya akan datang banjir.

"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya, Gubernur lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," ungkap Azas di Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Kewajiban hukumnya, harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi (pada awal Januari lalu)," sambungnya.

Baca Juga: Banjir di Jakarta Tak Kunjung Teratasi, Jokowi Langsung Ambil Alih Penanganan, Sebut Banjir di Ibu Kota Awal Tahun Ini Paling Parah

Azas mengatakan, jumlah warga yang ikut serta dalam gugatan class action ini terverifikasi mencapai 243 warga Jakarta.