Sanggah Pernyataan Pengacara Mulan Jameela, Istana Sebut Tak Perlu Izin Presiden untuk Panggil Istri Ahmad Dhani, Polisi: Daripada Blunder Terus!

Rabu, 15 Januari 2020 | 15:42
Instagram Mulan Jameela

Pangling! Mulan Jameela Tampil Lebih Santun dan Modis Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela melalui kuasa hukumnya Ali Lubis menegaskan kliennya tidak terlibat investasi bodong MeMiles.

Pernyataan hukum ini ia keluarkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait kliennya yang disangkutpautkan dengan MeMiles.

Dikutip dari Kompas, Ali menjelaskan, kliennya hanya pernah bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles.

Baca Juga: Nama Mulan Jameela Dijadikan Pembanding dalam Kasus Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU: Pola Pergantian Antarwaktu (PAW) Mirip

"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Ia menjelaskan ada kontrak antara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).

Pihak kedua, kata dia, berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.

Baca Juga: Sering Berantem Setahun Terakhir, Inilah yang Ditakutkan Mulan Jameela dari Ahmad Dhani: Kadang Pemikirannya Liar

Selain itu, Mulan Jameela sebagai pihak kedua juga berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.

Tribunnews/JEPRIMA
Tribunnews/JEPRIMA

Mulan Jameela

"Apabila pihak Pertama tidak melakukan pembayaran, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara," ujar Ali.

Kemudian, jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama 21 hari sebelum acara berlangsung.

Pihak kedua juga bertanggung jawab atas pembiayaan rombongan pihak kedua.

Baca Juga: Ceraikan Mulan Jameela yang Kini Jadi Anggota Dewan, Hari Nugraha Nikahi Konsultan Keuangan yang Tak Kalah Cantik dari Sang Mantan Istri, Intip Potretnya

Berdasarkan poin-poin kesepakatan kontrak kerja tersebut, Ali Lubis mengatakan, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.

"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.

instagram.com/mulanjameela1
instagram.com/mulanjameela1

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya.

Baca Juga: Setahun Lebih Lepas dari Belaian Suami Tercinta, Kini Mulan Jameela Senyum Sumringah Tak Tahan Menanti Kebebasan Ahmad Dhani, Unggah Foto Tangis Bahagiannya di Instagram: Ujian Kenikmatan

Hal itu melihat dari posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.

"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis.

Namun pernyataan pengacara istri Ahmad Dhani tersbeut langsung dibantah olehStaf Khusus Presieen Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews, Dini menyebut Polisi tidak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Baca Juga: Banding-bandingkan Mulan Jameela dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani Bongkar Alasannya Tak Cocok dengan Mantan Istri: Aku Kaya Nikah dengan Lelaki

Menurutnya, berdasarkan informasi sepertinya Mulan hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Instagram/@mulanjameela1

Nama Mulan Jameela Turut Tersandung Kasus Investasi Bodong MeMiles, Bakal Dipanggil Polisi?

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.

Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Baca Juga: Ada Nama Mulan Jameela di Kasus Investasi Bodong MeMiles, Akankah Sang Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara Usai Ahmad Dhani Bebas? Ini Kronologi Kasusnya

Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi terduga melakukan tindak pidana hukum, kata Dini, pihak Kepolisian perlu meminta izin Presiden dalam memanggil Mulan.

Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.

Instagram Mulan Jameela

Bukan Gamis Syar'i Seperti Biasanya, Mulan Jameela Tampil Pangling Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR

"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

Baca Juga: Seolah Mulan Jameela Cuma Pajangan Saja, Wanita Ini Berani Teriaki Ahmad Dhani Saat Sang Musisi Duduk di Atas Truk, Bikin Penasaran, Ini Sosoknya

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," sambung Truno.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews, kompas