GridHot.ID - Harun Masiku ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) karena anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
Menyoroti hal tersebut, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, mengatakan ada kesamaan pola rencana pergantian antarwaktu (PAW) antara caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dengan caleg Partai Gerindra Mulan Jameela.
Baik PDI Perjuangan maupun Gerindra, menurut dia, sama-sama keliru dalam menerapkan sistem demokrasi dalam proses pemilihan.
Pasalnya, partai politik berupaya memaksakan kehendak kepada KPU agar caleg tertentu dapat ditetapkan sebagai kandidat terpilih, meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain.
"Kurang lebih (sama). Itu sebetulnya upaya yang keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Apa yang terjadi, gangguan-gangguan yang terjadi di republik ini, harus dihentikan," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
"Kalau tidak, demokrasi kita ini berantakan terus. Buat apa rakyat diajak untuk memilih, tetapi parpol bisa mengubah seenaknya dan berupaya melalui pengadilan," imbuh dia.
Pola Mulan