Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nama Mulan Jameela Dijadikan Pembanding dalam Kasus Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU: Pola Pergantian Antarwaktu (PAW) Mirip

None - Minggu, 12 Januari 2020 | 20:25
Harun Masiku dan Mulan Jameela
KPU dan Tribunnews/JEPRIMA

Harun Masiku dan Mulan Jameela

Padahal, bila merujuk peraturan yang ada, ketika ada caleg terpilih berhalangan tetap maka dapat digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua.

"Partai menjadi sangat otoriter, oligarki, mengatur pemberhentian sendiri. Padahal pemberhentian itu harus memiliki alasan yang kuat, seperti misalnya melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain," terang Hadar.

Baca Juga: Hutang Bertahun-tahun Tak Kunjung Dibayar, Wanita Ini Tagih Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasibnya Kini Justru Sengsara Gara-gara Diadili di PN Medan

"Sekarang yang didesak KPU. Dalam hal ini, KPU harus dilindungi. Tidak bisa hanya mengikuti kemauan parpol, walaupun sudah ada putusan pengadilan atau MA. KPU juga harus melindungi caleg yang terpilih," imbuh dia.

Hadar pun menampik bila dirinya berupaya melindungi kelembagaan KPU.

Menurut dia, oknum internal KPU tentu tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum bila tidak ada desakan dari partai politik.

"Seharusnya dia (Wahyu) menolak, jangan mau mencari uang dengan dalih bisa memberikan janji. Tentu, itu tidak akan terjadi kalau tidak ada parpol, oknum parpol, maupun caleg yang mau merusak sistem. Itu yang harus dibenahi," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela"

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x