Beruntung dalam persoalan politikus PDI Perjuangan ini, KPU tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya hingga akhirnya kasus ini terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga, Riezky hingga kini masih menyandang status anggota DPR.
"Pertanyaan selanjutnya, apakah Rizkie bisa dihentikan meski telah terpilih di DPR? Sehingga bisa masuk yang baru dengan cara yang menyogok? Mungkin bisa saja," ucap Hadar.
Oligarki partai
Baik yang dilakukan Gerindra maupun PDI Perjuangan, menurut Hadar, sama-sama merusak sistem pemilu yang telah disusun bersama antara pemerintah, lembaga pemilu, serta DPR.
Partai dengan kewenangannya berupaya melakukan tindakan sewenang-wenang demi salah satu kandidat.
Padahal, bila merujuk peraturan yang ada, ketika ada caleg terpilih berhalangan tetap maka dapat digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar