Gridhot.ID - Nasib apes dialami seorang warga di Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Febi Nur Amelia.
Febi harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih hutang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes".
Wanita berusia 29 tahun itu lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.
Febi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujarnya.
Pinjam uang untuk promosi jabatan suami
Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih hutang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes", pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam.