Gridhot.ID - Sidang lanjutan kasus dalang kerusuhan 22 Mei 2019 kembali digelar.
Salah satu terdakwa Kivlan Zen nampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan Zen diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
Kivlan Zen telah ikuti sidang pembacaan eksepsi di ruang Kusuma Admadja 3, Lantai 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, Kivlan Zen terpantau mengenakan seragam purnawirawan TNI.
"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini," kata Kivlan Zen saat diwawancarai Wartawan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Alasan Kivlan Zen mengenakan seragam ini pun seolah sebagai sindiran untuk mantan Menkopolhukam Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan pejabat lainnya.
"Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa," ujar Kivlan.
"Saya tunjukan lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demo keluarga saya dan demi semuanya," Kivlan melanjutkan.
Lebih lanjut, Kivlan Zen mengklaim dirinya tak bersalah.
"Saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti, kami buktikan di pengadilan," ujar Kivlan Zen.
Meski begitu, Kivlan Zen menyatakan kondisi fisiknya belum sehat 100 persen.
"Belum sehat, tapi kehormatan saya sehat. Kehormatan dan harga diri saya," ucap Kivlan Zen.
Tolak Semua Dakwaan
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menolak seluruh dakwaan yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tak hanya sebagai pemilik senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen juga diduga menjadi dalang makar tragedi 21-22 Mei 2019, di Jakarta.
"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zen, saat diwawancarai awak media, setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan Zen menyatakan tidak menerima tuduhan dari pihak aparat penegak hukum ihwal sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Lalu, Kivlan Zen mengklaim bahwa pihak kepolisian dapat instruksi dari Wiranto untuk menyebut sebagai dalang semua itu.
"Saya terangkan sekarang, semua tidak ada itu yang saya lakukan. Itu adalah rekayasa dan dari polisi dan dapat instruksi dari Wiranto," jelas Kivlan Zen.
Selain Kivlan Zen, dua nama lainnya juga menjadi terdakwa atas perkara yang sama. Yaitu Iwan dan Helmi Kurniawan.
Kivlan Zen menduga, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat juga dalam kasus ini.
"Ada seseorang yang dapat mendeteksi instruksi dari Luhut Pandjaitan. Supaya saya direkayasa ini dan Iwan diberi biaya yang lebih banyak," kata Kivlan Zen.
Lebih lanjut, Kivlan juga menyatakan bingung lantaran Iwan yang sebagai terdakwa belum juga disidangkan.
"Jadi itu adalah rekayasa, termasuk keterlibatan Wiranto dan Luhut," ujar Kivlan.
Malahan, Kivlan menyatakan mendapat informasi dari Iwan bahwa dirinya akan dibunuh.
"Saya malah, menurut informasi Iwan, saya mau dibunuh oleh mereka ini. Kemudian, saya diberikan oleh pengawalan. Tapi kok sekarang dibalik saya yang mau membunuh," jelas Kivlan.
Karenanya, Kivlan mengatakan sempat menuntut mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Luhut Binsar Pandjaitan, Wiranto, dan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Mohammad Iqbal.
Kata Kivlan, mereka semua sempat dituntutnya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).Namun, Kivlan mengatakan hingga kini tuntutannya tak digubris.
"Saya tuntut dan sudah diajukan terhadap Kompolnas, tapi tidak dilanjutkan sampai sekarang. Dengan demikian saya dizalimi," pungkas Kivlan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sidang Pembacaan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Angkatan Darat"