Datang Sidang Pembacaan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI AD Lengkap, Sang Purnawirawan Langtang Sebut: Saya Tunjukkan Melawan Mereka yang Buat Rekayasa!

Kamis, 23 Januari 2020 | 18:25
(TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020).

Gridhot.ID - Sidang lanjutan kasus dalang kerusuhan 22 Mei 2019 kembali digelar.

Salah satu terdakwa Kivlan Zen nampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kivlan Zen diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Baca Juga: Nekat Nikahi Sopir Truk Hingga Jadi Bahan Cercaan Tetangga, Guru Wanita Bergelar S2 Ini Ungkap Fakta Mengejutkan Gaji Sang Suami, Lebih Besar 4 Kali Lipat dari Gajinya

Kivlan Zen telah ikuti sidang pembacaan eksepsi di ruang Kusuma Admadja 3, Lantai 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, Kivlan Zen terpantau mengenakan seragam purnawirawan TNI.

"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini," kata Kivlan Zen saat diwawancarai Wartawan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Ngamuk Saat Disuruh Beli Karcis, Seorang Oknum Brimob Hajar 2 Penjaga Loket Hingga Lepaskan Peluru Tembakan, Kapolda Sulbar dan Aktivis Ham Angkat Bicara

Alasan Kivlan Zen mengenakan seragam ini pun seolah sebagai sindiran untuk mantan Menkopolhukam Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan pejabat lainnya.

"Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa," ujar Kivlan.

"Saya tunjukan lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demo keluarga saya dan demi semuanya," Kivlan melanjutkan.

Lebih lanjut, Kivlan Zen mengklaim dirinya tak bersalah.

Baca Juga: Sosoknya Dikenal Malang Melintang di Pemerintahan dan Parpol, Putri Mantan Presiden RI Ini Kini Didapuk Jadi Komisaris Independen Garuda Indonesia, Erick Thohir: Perwakilan Publik yang Dapat Dipercaya

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti, kami buktikan di pengadilan," ujar Kivlan Zen.

Meski begitu, Kivlan Zen menyatakan kondisi fisiknya belum sehat 100 persen.

"Belum sehat, tapi kehormatan saya sehat. Kehormatan dan harga diri saya," ucap Kivlan Zen.

Baca Juga: Lebih Sangar dari Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, Negara Rakyat Nusantara Punya Misi Mengerikan, Presidennya Minta NKRI Dibubarkan

Tolak Semua Dakwaan

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menolak seluruh dakwaan yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tak hanya sebagai pemilik senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen juga diduga menjadi dalang makar tragedi 21-22 Mei 2019, di Jakarta.

"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zen, saat diwawancarai awak media, setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kivlan Zen menyatakan tidak menerima tuduhan dari pihak aparat penegak hukum ihwal sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Lalu, Kivlan Zen mengklaim bahwa pihak kepolisian dapat instruksi dari Wiranto untuk menyebut sebagai dalang semua itu.

Baca Juga: Viral Video Nenek Renta Pengutil Ditendang di Tengah Pasar, Kepala Dusun Pasang Badan Bela Tersangka: Yang Merasa Dirugikan, Hubungi Saya!

Kolase Kompas.com
Kolase Kompas.com

Kepolisian akhirnya membeberkan peran Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal di seputar rusuh Aksi 22 Mei.

"Saya terangkan sekarang, semua tidak ada itu yang saya lakukan. Itu adalah rekayasa dan dari polisi dan dapat instruksi dari Wiranto," jelas Kivlan Zen.

Selain Kivlan Zen, dua nama lainnya juga menjadi terdakwa atas perkara yang sama. Yaitu Iwan dan Helmi Kurniawan.

Kivlan Zen menduga, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat juga dalam kasus ini.

Baca Juga: Berdiri di Depan Mesin ATM Sambil Dengarkan Instruksi Penipu, Driver Ojol Ini Berhasil Diselamatkan Pegawai Minimarket dari Modus Penipuan, Sempat Marah-marah dan Linglung Saat Dicegah

"Ada seseorang yang dapat mendeteksi instruksi dari Luhut Pandjaitan. Supaya saya direkayasa ini dan Iwan diberi biaya yang lebih banyak," kata Kivlan Zen.

Lebih lanjut, Kivlan juga menyatakan bingung lantaran Iwan yang sebagai terdakwa belum juga disidangkan.

"Jadi itu adalah rekayasa, termasuk keterlibatan Wiranto dan Luhut," ujar Kivlan.

Malahan, Kivlan menyatakan mendapat informasi dari Iwan bahwa dirinya akan dibunuh.

Baca Juga: Meski Buta dan Tua Renta, Nenek Peramal 85 Tahun Ini Berhasil Terawang dengan Akurat Peristiwa Besar Dunia, Sebut Indonesia dalam Prediksinya akan Dihantam Tsunami Besar Tahun 2020

"Saya malah, menurut informasi Iwan, saya mau dibunuh oleh mereka ini. Kemudian, saya diberikan oleh pengawalan. Tapi kok sekarang dibalik saya yang mau membunuh," jelas Kivlan.

Karenanya, Kivlan mengatakan sempat menuntut mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Luhut Binsar Pandjaitan, Wiranto, dan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Mohammad Iqbal.

Kata Kivlan, mereka semua sempat dituntutnya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).Namun, Kivlan mengatakan hingga kini tuntutannya tak digubris.

Baca Juga: Cabuli 11 Bocah Laki-laki di Bawah Umur, Ketua Komunitas Gay di Tulungagung Di Gelandang Polisi, Iming-imingi Korban Uang Rp 250 Ribu Jika Mau Puaskan Nafsunya

"Saya tuntut dan sudah diajukan terhadap Kompolnas, tapi tidak dilanjutkan sampai sekarang. Dengan demikian saya dizalimi," pungkas Kivlan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sidang Pembacaan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Angkatan Darat"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber TribunJakarta.com