Anggap Narkotika Bukan Barang Haram, Ustaz di Bangkalan Ajak Santrinya Gelar Pesta Sabu,Ternyata Sudah 10 Tahun Nyambi Jadi Pengedar

Jumat, 24 Januari 2020 | 11:25
Surya/Ahmad Faisol

knum pemuka agama yang menggunakan sabu

Gridhot.ID- Seorang oknum ustaz ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

Ustaz tersebut berinisial AM (46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.

"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Anaknya Kini Ditahan di Balik Jeruji, Ibunda Lutfi Alfiandi Beberkan Detik-detik Penangkapan Putranya Pasca Aksi Demo, Sempat Dengar Suaranya Teriak 'Ampun-ampun' Lewat Telepon

AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.

Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.

Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga: Kena Boikot MNC karena Diduga Lakukan Perbuatan Tak Pantas Pada Reporter, Nikita Mirzani Tanggapi dengan Tawa: Turun Rating Lo, Enggak Ada Gosip Tentang Gue!

"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," ungkapnya.

Hingga saat ini, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.

"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.

Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.

Baca Juga: Nasib Rizky Febian Diujung Tanduk Usai Ngotot Minta Jenazah Lina Diautopsi, Mbak You Ungkap Iky Akan Dicelakai, Sang Pranormal: Masih Dilindungi Dijaga Ibu dan Leluhurnya

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.

Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Ia termasuk kategori pengedar. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.

Baca Juga: 19 Tahun Nikahi Warga Negara Indonesia, Pria Belgia Ini Syok Setengah Mati Saat Tahu Istrinya Ternyata Lelaki, Identitasnya Terbongkar karena Hal Ini

Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.

"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran," ujar AM.

Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.

"Saya mengomsumsi sejak 10 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Datang Sidang Pembacaan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI AD Lengkap, Sang Purnawirawan Langtang Sebut: Saya Tunjukkan Melawan Mereka yang Buat Rekayasa!

Bersama AM, Polres Bangkalan mengungkap 13 kasus dengan menggulung sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir.

Beberapa di antaranya berstatus pengedar.

Sedangkan pada pekan pertama di awal tahun ini, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 121 gram.

Baca Juga: Terseret Kasus Investasi Bodong Memiles Hingga Rugikan Rp 761 Miliar, Tiga Anggota Keluarga Cendana Mangkir Panggilan Polda Jatim, Hanya Ari Sigit yang Bersedia Hadir

"Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Rama dengan suara menggelegar.

Ungkapan tegas Rama tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan mencipatakan kawasan zero narkoba.

Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat namun juga bagi para anggota Polres Bangkalan.

Rama menuntut seluruh anggota Polres Bangkalan meneken pakta integritas untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penandatangan Pakta Integritas itu sendiri digelar di Ruang Serbaguna Polres Bangkalan, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Curiga Tak Kunjung Dinikahi Secara Resmi Setelah 7 Tahun Hidup Bersama, Profesi Asli TNI AU Gadungan Ini Dibongkar Istri Sirinya, Ngaku Frustasi Empat Kali Gagal Tes Masuk Militer

Bersamaan dengan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Bangkalan Tahun Anggaran 2020

"Polisi bebas narkoba.

Bagi yang tertangkap, siap PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Rama dalam siaran pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ajak Santrinya Nyabu, Endingnya

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Surya.co.id