Gridhot.ID - Sidang lanjutan kasus dalang kerusuhan 22 Mei 2019 kembali digelar.
Salah satu terdakwa Kivlan Zen nampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan Zen diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
Kivlan Zen telah ikuti sidang pembacaan eksepsi di ruang Kusuma Admadja 3, Lantai 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, Kivlan Zen terpantau mengenakan seragam purnawirawan TNI.
"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini," kata Kivlan Zen saat diwawancarai Wartawan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Alasan Kivlan Zen mengenakan seragam ini pun seolah sebagai sindiran untuk mantan Menkopolhukam Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan pejabat lainnya.
"Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa," ujar Kivlan.
"Saya tunjukan lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demo keluarga saya dan demi semuanya," Kivlan melanjutkan.
Lebih lanjut, Kivlan Zen mengklaim dirinya tak bersalah.