Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Datang Sidang Pembacaan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI AD Lengkap, Sang Purnawirawan Langtang Sebut: Saya Tunjukkan Melawan Mereka yang Buat Rekayasa!

None - Kamis, 23 Januari 2020 | 18:25
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020).
(TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Sosoknya Dikenal Malang Melintang di Pemerintahan dan Parpol, Putri Mantan Presiden RI Ini Kini Didapuk Jadi Komisaris Independen Garuda Indonesia, Erick Thohir: Perwakilan Publik yang Dapat Dipercaya

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti, kami buktikan di pengadilan," ujar Kivlan Zen.

Meski begitu, Kivlan Zen menyatakan kondisi fisiknya belum sehat 100 persen.

"Belum sehat, tapi kehormatan saya sehat. Kehormatan dan harga diri saya," ucap Kivlan Zen.

Baca Juga: Lebih Sangar dari Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, Negara Rakyat Nusantara Punya Misi Mengerikan, Presidennya Minta NKRI Dibubarkan

Tolak Semua Dakwaan

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menolak seluruh dakwaan yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tak hanya sebagai pemilik senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen juga diduga menjadi dalang makar tragedi 21-22 Mei 2019, di Jakarta.

"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zen, saat diwawancarai awak media, setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kivlan Zen menyatakan tidak menerima tuduhan dari pihak aparat penegak hukum ihwal sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Lalu, Kivlan Zen mengklaim bahwa pihak kepolisian dapat instruksi dari Wiranto untuk menyebut sebagai dalang semua itu.

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x