Gridhot.ID -Lina Jubaedah atau yang lebih dikenal dengan Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020).
Belum lama dikebumikan, kematian Lina yang merupakan ibu kandung Rizky Febian masih menyimpan banyak misteri.
Rizky Febian bahkan memutuskan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah ibunya, sehingga banyak orang mulai menaruh curiga pada Teddy, ayah tiri Rizky.
Bukan tanpa alasan, janggalnya penyebab kematian Lina menjadi salah satu pemantik sang anak mengambil langkah tegas.
Pengumuman hasil autopsi Lina akan digelar oleh Polda Jabar, hari ini Jumat (31/1/2020)
Kabid Humas Polda Jabar mengabarkan, hasil autopsi Lina akan diumumkan hari ini di Mapolrestabes Bandung pukul 14.00 WIB.
Jelang hasil pengumuman hasil autopsi Lina, Rekaman CCTV sebelum Lina Jubaedah meninggal pun terkuak.
Terkuaknya Rekaman CCTV Lina sebelum meninggal dibongkar habis di acara Hotman Paris Show.
Hal tersebut terlihat dari akun Youtube Hotman Paris Show, berjudul 'EKSKLUSIF! Teddy Ungkap Rekaman CCTV Lina Jubaedah Sebelum Meninggal'
Dihadapan Hotman Paris, Teddy mengaku Lina meninggal dunia pada Sabtu 4 Januari 2020 pukul 05.00 WIB di Rumah Sakit Al Islam Bandung.
Hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule rencananya akan diumumkan hari ini, Jumat (31/1/2020).
Keluarga termasuk ang suami Teddy Pardiyana begitu menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jabar, rencananya pengumuman hasil autopsi jenazah Lina akan dikoordinasikan Polda Jawa Barat dengan Kapolresta Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga.
"Insya Allah besok Jumat, kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Laboratorium Forensik Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil autopsi ke Satreskrim Polrestabes Bandung pekan lalu.
Sehingga, Kamis kemarin Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara.
"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Saptono Erlangga.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi menyertakan bukti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi jenazah Lina.
Diketahui, gelar perkara diatur pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam kasus dugaan kejanggalan kematian Lina Jubaedah, beberapa kali Teddy Pardiyana dipanggil kepolisian untuk menjadi saksi.
Bahkan Teddy merasa disudutkan dengan adanya kasus tersebut, dikutip dari tayangan SCTV (28/1/2020), adanya hal tersebut ternyata Teddy sudah ditawari lima orang kandidat pengacara.
Dilansir dari TribunJabar, Salah satu pengacara atau kuasa hukum yang digadang-gadang jadi kandidat adalah Abdurrahman.
Seperti diketahui Abdurrahman pernah menjadi pengacara atau kuasa hukum Lina.
Kendati demikian, menanggapi itu, Abdurrahman menolak dan tidak berkenan bila ditawari menjadi pengacara Teddy.
Hal itu dilakukannya karena etika sebagai pengacara kuasa hukum yang harus dipegangnya.
"Untuk hal itu, saya menolaklah. Kalau pun diminta saya menolak. Itu karena etikanya karena menjadi kuasanya almarhum (Lina). Tentu ini tidak baguslah, kita berpegang pada etika," ujar Abdurrahman.(*)