Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Rizky Febian melaporkan soal kejanggalan kematian ibunya, Lina Jubaedah ke Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2020.
Dalam laporannya, Rizky Febian mencantumkan soal pasal pembunuhan berencana.
Menanggapi hal tersebut, suami mendiang Lina, Teddy Pardiyana merasa tertuduh dengan laporan yang dibuat oleh anak sambungnya itu.
Teddy mengungkapkannya kepada Abdurrahman T. Pratomo, pengacara mendiang Lina sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020), dari vlog tayangan Intens Investigasi berjudul "Mengejutkan! Rizky Febian Gunakan Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Ibunda | Intens Investigasi".
"Tedy yang menyodorkan ini (laporan), 'pak saya wlaupun tidak ada namanya (dalam laporan Rizky), tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, ini kan indikasinya mengarah ke saya'. Dia (Tedy) bilang seperti itu," kata Abdurrahman.
Abdurrahman mencoba menenangkan Teddy dengan menyebut dalam laporan tersebut tidak ada nama siapapun.
Teddy yang awalnya merasa tertuduh atas adanya pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky, akhirnya mencoba memaklumi laporan yang dibuat Rizky Febian.
Teddy menganggap laporan tersebut dibuat dengan tujuan mencari tahu penyebab kematian Lina.