Pernah Kena Tilang Karena Tak Nyalakan Lampu Motor di Pagi Hari, 2 Mahasiswa Ini Balik Gugat UU Lalu Lintas Tak Menindak Lampu Mati di Motor Jokowi Saat Berkendara: Hukum Harusnya Tak Pandang Bulu!

Rabu, 05 Februari 2020 | 20:13
kompas.com

Soal Presiden Jokowi tak nyalakan lampu motor pada siang hari tapi tak ditilan.

Gridhot.ID- Tahukah Anda bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu ketika sedang di jalan?

Ya dan peraturan tersebut sudah tertuang dalam UU.

Jika Anda melanggar, maka Anda akan disidang. Seperti kasus di bahwa ini.

Baca Juga: Sama-sama Terbaring Lemas Jadi Korban Virus Corona, Pasangan Kakek Nenek Ini Lakukan 'Perpisahan' Mengharukan di Depan Petugas Medis, Saling Pegangan Tangan Sambil Bisikkan Kata-kata Penuh Kasih

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Selasa (4/2/2020).

Perkara ini dimohonkan oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Menurut keduanya, aturan wajib menyalakanlampu motordi siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Baca Juga: Punya Latar Belakang Sebagai Pengusaha Tajir, Menteri Jokowi Ini Dikabarkan Tersandung Skandal, Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan Terkait 'Uang Damai'

BaikEliadi dan Ruben punya alasannya.

Pada Juli 2019 lalu, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor.

Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Apa yang terjadi pada dirinya, lalu dia bandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Baca Juga: Gabungkan Obat Flu dan Anti HIV, Spesialis Paru Asal Thailand Klaim Temukan Resep Pembunuh Virus Corona, Dokter RSUI: Belum Teruji dan Dipatenkan

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Baca Juga: Miris, 11 Mahasiswa Manado di China Pilih Bertahan di Tengah Gencar Virus Corona, Takut Tak Bisa Kembali Lagi Hingga Birokrasi Berbelit Jadi Alasannya

Sama di mata hukum

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.

Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

Baca Juga: Gubernur DKI Dianggap Langgar Aturan Penanggulangan Bencana, Anies Baswedan Dipaksa Putar Otak Hadapi Tuntutan Korban Banjir, Siapkan Uang Rp 42 Miliar untuk Ganti Rugi

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law."

Baca Juga: Menangis Disekap Dalam Mobil hingga Teriak Minta Tolong, Siswi SD di Gresik Ini Berhasil Loloskan Diri dengan Lompat dari Mobil Penculik, Pelaku Babak Belur Dijadikan Samsak Hidup oleh Warga

"Srtinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," ujar Eliadi.

Bertentangan dengan UUD

Lewat permohonannya, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keduanya juga meminta Mahkamah untuk menyatakan dua pasal tersebut, sepanjang frasa "pada siang hari", tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau, jika MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Baca Juga: Hanya Bisa Menangis dan Meminta Maaf, Terkuak Motif Pelaku Nekat Hina Wali Kota Surabaya, Sakit Hati Anies Dibully Soal Banjir hingga Tersulut Emosi Semata

"Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan," kata Eliadi dalam persidangan.

Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".(*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Gugatan atas UU Lalu Lintas dan Lampu Mati di Motor Jokowi..."

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com