Find Us On Social Media :

Pernah Kena Tilang Karena Tak Nyalakan Lampu Motor di Pagi Hari, 2 Mahasiswa Ini Balik Gugat UU Lalu Lintas Tak Menindak Lampu Mati di Motor Jokowi Saat Berkendara: Hukum Harusnya Tak Pandang Bulu!

Soal Presiden Jokowi tak nyalakan lampu motor pada siang hari tapi tak ditilan.

Gridhot.ID - Tahukah Anda bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu ketika sedang di jalan?

Ya dan peraturan tersebut sudah tertuang dalam UU.

Jika Anda melanggar, maka Anda akan disidang. Seperti kasus di bahwa ini.

Baca Juga: Sama-sama Terbaring Lemas Jadi Korban Virus Corona, Pasangan Kakek Nenek Ini Lakukan 'Perpisahan' Mengharukan di Depan Petugas Medis, Saling Pegangan Tangan Sambil Bisikkan Kata-kata Penuh Kasih

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Selasa (4/2/2020).

Perkara ini dimohonkan oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Menurut keduanya, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Baca Juga: Punya Latar Belakang Sebagai Pengusaha Tajir, Menteri Jokowi Ini Dikabarkan Tersandung Skandal, Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan Terkait 'Uang Damai'

Baik Eliadi dan Ruben punya alasannya.