Gridhot.ID - Permasalahan banjir yang menimpa wilayah Jakarta dan sekitarnya di awal Tahun 2020 masih menyisakan permasalahan di masyarakat.
Pasalnya banyak maskyarakat yang merasa dirugikan dengan program kerja pemerintah DKI yang dinilai kurang berhasil menanggulangi banjir.
Uneg-uneg masyarakat ini pun disampaikan dalam Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Terdapat dua isi gutatan, yakni pertama, Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai karena tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER).
Kedua, tuntutan ganti rugi Rp 42,33 Miliar.
Terdapat 243 warga sebagai penggugat yang merupakan korban banjir Jakarta pada awal 2020.
Anggota Tim Advokat warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan di acara Apa Kabar Indonesia Malam TvOne mengatakan, saat terjadi banjir sistem peringatan dini (Early Warning) dan tanggap darurat (emergency Response) tidak ada.
"Biasanya, kalau terjadi banjir, masyarakat daerah potensi banjir sudah dapat informasi, tapi ini tidak," katanya.
Tidak danya informasi membuat warga tidak memiliki waktu untuk menyelamatkan harta benda.
Biasanya kelurahan memberikan informasi terkait banjir melalui RT, RW, dan juga masjid.