Peraturan yang dianggap dilanggar Anies ada dua yakni pertama, UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan Bencana.
Kedua, PP No 21/2008 Tentang Penyelenggaraan penangggulangan Bencan.
Sementara menurut Rahmat HS, Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi menganggap, masyarakat Jakarta tidak terlalu terusik dengan adanya class action korban banjir.
Menurutnya wajar saja jika Jakarta banjir, mengingat faktor alam dengan curah hujan besar.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam hukum.
"Silahkan saja menggugat, yang penting tidak anarkis (tidak Aneh-aneh)," kata Rahmat.
Rahmat menyebut, jangan sampai masalah banjir dilarikan ke politik.
Menurutnya, gugatan class action ini bukan yang pertama, sudah beberapa kali di gubernur sebelumnya, tetapi selalu gagal.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar