Menurutnya, jika ada informasi terlebih dahulu warga bisa berkemas-kemas.
"Jika ada pemberitahuan, masyarakat bisa berkemas-kemas terlebih dahulu, menyiapkan apa yang harus diselamatkan," tambahnya.
Selain itu, sistem bantuan darurat seharusnya sudah disiapkan.
Sekira dua atau tiga bulan sebelum musim hujan, sudah ada ada latihan tim penyelamat dan poskodi kelurahan-kelurahan.
Dua dasar ini menjadi rumuskan sebagai sebuah gugatan dari masyarakat Jakarta yang menjadi korban banjir 1 Januari 2020 lalu.
Peraturan yang dianggap dilanggar Anies ada dua yakni pertama, UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan Bencana.
Kedua, PP No 21/2008 Tentang Penyelenggaraan penangggulangan Bencan.
Sementara menurut Rahmat HS, Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi menganggap, masyarakat Jakarta tidak terlalu terusik dengan adanya class action korban banjir.