Find Us On Social Media :

Kepergok Panitia Ujian Saat Menyamar Jadi Peserta, 2 Joki Tes SKD CPNS di Makassar Diamankan Polisi, Pelaku Berstatus Mahasiswa dan Pengajar Bimbel

Calo CPNS

Gridhot.ID - Proses seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 kini sudah memasuki seleksi kemapan dasar.

Namun Badan Kepegawaian Negara justru menemukan beberapa kejanggalan berupa pelanggaran yang masih dilakukan.

Salah satunya adalah adanya penyusup alias joki.

Baca Juga: Pernah Beri Gelar Kehormatan Fadli Zon, Inilah Kekuasaan Raja Labok Pemimpin Kerajaan Mulawarman di Kaltim, Reskrim Polresta Kutai: Masih Dalam Pantauan Kami Petugas menangkap dua Joki peserta tes SKD calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

Kedua joki ini mengaku akan diberikan Rp 10 Juta bila berhasil meloloskan kliennya.

Kanit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar Iptu Ali Hairuddin mengatakan, dua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) sudah mendapat uang akomodasi sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Awalnya Anggap Virus Corona Tak Berbahaya, Usai Tewaskan Hampir 500 Korban, Mahasiswi WNI Asal Jember Ini Nekat Pulang Kampung dengan Biaya Sendiri

"Si penyuruh yang inisialnya W dan pembuat dokumen palsunya inisal C itu menjanjikan masing-masing Rp 10 juta per orang jika lulus," kata Ali saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020).

FA dan AS didatangkan dari dua tempat berbeda.

FA merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta.

Sementara AS merupakan pengajar di salah satu tempat bimbingan belajar di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Sama-sama Terbaring Lemas Jadi Korban Virus Corona, Pasangan Kakek Nenek Ini Lakukan 'Perpisahan' Mengharukan di Depan Petugas Medis, Saling Pegangan Tangan Sambil Bisikkan Kata-kata Penuh Kasih

Kedatangan FA dan AS di Makassar diatur langsung oleh W dan C yang mempertemukan, dengan peserta asli tes CPNS tersebut.

"Ini sementara kita lakukan pengembangan dan berdasarkan identitas yang memesan ini sedang kita kembangkan dan akan kita lakukan tindakan selanjutnya," imbuh Ali.

Kedua joki tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Baca Juga: Punya Latar Belakang Sebagai Pengusaha Tajir, Menteri Jokowi Ini Dikabarkan Tersandung Skandal, Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan Terkait 'Uang Damai'

Kedua joki itu kini mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," tutup Ali.

Sebelumnya diberitakan dua pria asal Jawa ditangkap usai ketahuan menjadi joki peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Gabungkan Obat Flu dan Anti HIV, Spesialis Paru Asal Thailand Klaim Temukan Resep Pembunuh Virus Corona, Dokter RSUI: Belum Teruji dan Dipatenkan

Kedua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) tersebut diamankan di lokasi tes ujian di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

"Keduanya ditangkap sama anggota dan panitia yang jaga ujian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Joki CPNS di Makassar Dijanjikan Upah Rp 10 Juta"