Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Seorang wanita berinisial F (23) dijual oleh suaminya sendiri, Moch Sabik Setiyawan (28), ke temannya sendiri.
Wanita berusia 23 tahun ini harus melayani nafsu teman-teman dari suaminya dengan berhubungan badan.
Sang suami mengaku menjual istrinya dengan alasan ekonomi dan untuk mencari sensasi seksual.
Motif lain Sabik menjual istri ke teman-temannya adalah untuk membayar hutang.
Dilansir Gridhot dari Tribunnewsmaker.com, total ada empat teman Moch Sabik Setiyawan yang sudah berhubungan badan dengan istrinya.
Dari hasil menjual istrinya tersebut, Sabik mendapatkan uang paling besar Rp 50.000.
Tak hanya dapat imbalan, Sabik juga merekam ketika istrinya berhubungan badan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara adan empat teman Sabik yang sudah berhubungan badan dengan F.
Masing-masing pria berhubungan dua sampai lima kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini.
Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Donny dilansir dari Tribun Pasuruan.
Donny mengatakan ada dua alasan yang membuat Sabil tega menjual istrinya yakni karena ekonomi dan mencari sensasi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan.
Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Donny, Senin (10/2/2020).
Namun sang istri membuat pengakuan berbeda.
Menurut F, ia dijual hanya demi melunasi utang Sabik.
"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual.
Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar utang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, dilansir dari Tribun Pasuruan.
Menurut Slamet, F mengaku suaminya pernah punya utang antara Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
Jika ditotal, utang yang harus dibayar suaminya sekitar Rp 100.000.
Karena tidak punya uang, akhirnya Sabik membayar utangnya dengan istrinya.
"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara ada empat pria rekan Sabik yang sudah berhubungan badan dengan F.
Masing-masing pria berhubungan antara dua kali sampai lima kali dengan F.
"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya. Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.
Melansir Kompas.com, saat istrinya berhubungan badan dengan pria lain, Sabik merekamnya.
Video tersebut sebagai bukti ke temannya lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan.
Video tersebut kemudian menyebar di beberapa orang tertentu hingga keluarga F mengetahui.
F baru mengaku setelah didesak oleh keluarganya.
"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya.
Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
Karena tak terima, keluarga F melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.(*)