Find Us On Social Media :

Pak Guru Pembina Pramuka Justru Menghilang Tak Ikut Acara, Padahal Suruh 250 Muridnya Susuri Sungai, Ini Alasannya

Tersangka Kasus Susur Sungai yang Hanyutkan 250 Siswa SMP Ternyata Tinggalkan Lokasi Sesaat Sebelum Murid-muridnya Hanyut, Ini Kata Polisi!

Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelasnya.

Sementara pembina lainnya hanya membantu dalam melakukan pelaksanaannya kegiatan susur sungai tersebut.

Baca Juga: Goliath Tabuni Ajak Anak Buahnya Latihan Ala Militer untuk Serang Freeport, TNI Tak Ambil Pusing dengan Koar-koarnya KKB, Ternyata Sudah Siapkan Ini

 

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, tersangka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Adapun dikutip dari twitter Polda DIY, meski ia yang memiliki ide susur sungai, tersangka IYA justru meninggalkan peserta susur sungai saat susur sungai berlangsung.

"(satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis @PoldaJogja.

Baca Juga: Jadi Penglaris Dagangan Ibunya, Pemuda di Purworejo Ciptakan Robot Penggoreng Telur untuk Dampingi Sang Ibu Jualan, Tarik Banyak Pelanggan hingga Naikkan Omzet

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 (lima) tahun penjara.