Gridhot.ID - Upaya pemerintah untuk menegaskan hukuman dan tindakan bagi para pelaku kasus tindak asusila terus dilakukan.
Berbagai macam keputusan hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuat para pelaku tindak asusila jera.
Di Procinsi Aceh, seorang pelaku kasus tindak asusila akan diberikan hukuman yang tak biasa yaitu hukuman cambuk.
Hukuman tersebut berlaku untuk semua orang yang melanggar tata aturan adat dan agama di Aceh.
Belakangan ini bahkan dikabarkan untuk pertama kalinya seorang pria bule asal Portugal terkena hukuman ini.
Bule tersebut harus dihukum cambuk usai kena gerebek warga di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Lhoksumawe, Aceh.
Pria bule asal Portugal ini digerebek warga lantaran kepergok warga tengah asyik bermesraan dengan seorang janda berusia 31 tahun.