Find Us On Social Media :

Baru 8 Bulan Menikah, Istri Ini Bunuh Suaminya Sendiri, Cemburu Lantaran Pijatannya Dibandingkan dengan Mantan

Ilustrasi pembunuhan

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Polres Agam, Sumatera Barat, menetapkan S (62) sebagai tersangka atas pembunuhan suaminya, MD (58).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Melansir Kompas.com, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hobi Mandi Darah Perawan, Wanita yang Masuk Buku Rekor Ini Bunuh 612 Gadis dengan Cara Digigit Sampai Ditusuk dengan Pin, Padahal Kejahatannya Terbukti, Statusnya Buat Dirinya Tak Bisa Dieksekusi

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.

"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Hampir Lakukan Usaha Bunuh Diri Setelah Kuliah Kedokteran di Rusia, Selebgram Ini Akhirnya Bangkit dan Mantapkan Diri Jadi Trasgender, Kepulangannya ke Indonesia Jadi Kunci Hidupnya Kini

Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.