Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Polres Agam, Sumatera Barat, menetapkan S (62) sebagai tersangka atas pembunuhan suaminya, MD (58).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Melansir Kompas.com, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.
"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.
"Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," jelas Sapta.
Sapta mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, korban dan tersangka memang sering bertengkar.
Korban disebut membandingkan-bandingkan tersangka dengan istrinya terdahulunya.
"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," katanya.
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan kronologi pembunuhan itu berawal dari S dan korban MD (58) berada berduaan di rumahnya.
Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.
Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.
Kemudian S pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.
Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.
"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.
Adik korban, Nurhayati (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya langsung membuat laporan ke polisi.
"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.
Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk.(*)