Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali Diterjang Banjir, BKN Berikan Hak Cuti Sebulan dan Gaji Penuh Pada PNS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

PNS boleh cuti hingga satu bulan jika jadi korban banjir

Gridhot.ID - Wilayah Jakarta dan sekitarnya kembali diterjang banjir.

Banjir kali ini disebabkan oleh hujan deras yang terjadi di Jakarta sejak Selasa (25/2/2020) dini hari hingga siang. 

Tidak hanya Jakarta, wilayah-wilayah sekitar seperti Bekasi pun turut mengalami banjir dengan ketinggian beragam.

Baca Juga: Heboh Potret Kegiatan Pramuka Tak Manusiawi, Siswa Tidur di Lumpur hingga Makan Beralaskan Rumput, Begini Pengakuan Sang Pembina

Selain merendam rumah-rumah warga, banjir juga membuat sejumlah moda transportasi seperti kereta tidak dapat beroperasi.

Oleh karena itu, tidak sedikit pekerja yang memutuskan untuk tidak berangkat ke kantor, baik dengan alasan rumahnya kebanjiran atau memang tidak dapat berangkat karena akses transportasi terputus karena banjir.

Masalah ini tentu juga dialami oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Ditendang Amerika dari Daftar Negara Berkembang, Indonesia Nyatanya Masuk Jajaran 10 Negeri Produsen Emas Terbesar di Bumi, Kenapa Tak Kunjung Kaya?

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.