Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bersertifikat Kursus Mahir Dasar Pramuka, Inilah 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

None - Selasa, 25 Februari 2020 | 14:42
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
(TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka

Gridhot.ID -Tragedi susur sungai yang dialami siswa SMP Negeri 1 Turi sedang menjadi sorotan masyarakat.

Dalam tragedi tersebut diketahui sebanyak 250 murid yang sedang mengikuti kegiatan susur sungai dari pramuka sekolah hanyut terkena arus besar sungai.

Kejadian terjadi di Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari 2020.

Baca Juga: Politik Negeri Jiran Terguncang, Mahathir Mohamad Mendadak Cabut Jabatan PM, Sosok Eks Napi Kasus Tindak Asusila Ini Siap Duduki Kursi Pemimpin Negeri Jiran

Para tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi ini pun berhasil diamankan polisi.

Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Dalam gelar perkara kali ini, Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Baca Juga: Geger Sekampung Kehilangan Uang Serentak Secara Misterius, Warga Curiga Ada Tuyul Berkeliaran, Lemari dan Pintu Tak Rusak Hingga Hanya Sebagian Uang yang Diambil

Ketiga tersangka adalah :

1. IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo Sleman

2. DDS (58), swasta, alamat Ngaglik Sleman

Source :TribunJogja.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x