Find Us On Social Media :

40 Orang Hidup Berjejal dalam Satu Rumah, Begini Kondisi Buruh Outsourcing Perusahaan Es Krim Aice yang Tengah Viral, Tak Manusiawi Hingga Tak Jarang Bekerja Tanpa Mandi

Kolase foto Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry di Mojokerto, Jawa Timur dan unggahan netizen mengenai buruh pekerja di pabrik es krim Aice

"Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.

Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," kata Sarinah.

Di lain sisi, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, mengatakan, pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban dalam masalah aturan kerja bagi buruh perempuan yang sedang hamil.

Baca Juga: Terinjak-injak Kaki Kotor Pekerjanya, Pengemasan Snack Curah Ini Jauh dari Kata Higienis, Masih Mau Makan?

Aturan tersebut, menurut Simon, tertuang dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami sudah lakukan itu. Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," kata Simon ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Seperti diketahui, Pasal 72 UU 13/2003 tersebut berisi tentang larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00) jika menurut keterangan dokter berbahaya.

Baca Juga: Identitas Personelnya Bak Dilenyapkan Dari Muka Bumi, Inilah Satgultor 81 Pasukan Elit Misterius Bentukan Prabowo, Keluarga Saja Tak Tahu Pekerjaannya

Namun, baru-baru ini sebuah unggahan di sosial media Twitter ramai diperbincangkan karena mengungkap keadaan rumah tinggal bagi para pekerja pabrik es krim tersebut.