Mengetahui bahwa AIP membuat laporan palsu, warganet pun tak mau ketinggalan untuk memberikan komentarnya.
"Biar jd pelajaran kenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.. agar semua org bijak dalam ber medsos.. sehingga tidak meresahkan warga," komentar akun Instagram @dodi_w1d1ant0.
"Apa untungnya bagi anda sih bu, bikin kehebohan tersebut?," komentar akun Instagram @nietavarro.
"Tolong di share apa motif pelaku pak supaya netijen ga penasaran & ga ada simpang siur berita nya," komentar akun Instgram @keita.megumi.
(*)