Gridhot.ID - Tiap pria sepertinya harus hati-hati jika ingin berpergian dengan wanita lain meski hanya sekadar teman.
Seorang istri biasanya memiliki sifat posesif terhadap suaminya sendiri.
Sebuah masalah kecil nyatanya dapat memicu cek cok besar dalam sebuah rumah tangga.
Seperti yang dialami pasangan rumah tangga I Kadek Sandiawan dan istrinya I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu asal Denpasar, Bali.
Dilansir Gridhot.ID dari TribunBali.com Kamis (28/2/2019), dikabarkan seorang istri di Denpasar Bali menyiramkan cairan kimia pada seorang perempuan kenalan suaminya akibat cemburu.
Sikap over posesif Diah berujung petaka untuk dirinya sendiri.
Ia ditahan setelah menyiram seorang wanita yang dia diduga sebagai pelakor (perebut laki orang) dengan cairan kimia.
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu menyiramkan cairan kimia kepada Ni Luh Mita Martiyasari.
Akibat perbuatannya itu, Diah pun diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 28 Februari 2019.
Peristiwa bermula ketika Diah melihat suaminya sedang bersama Mita, ia pun cemburu karena berpikir Mita adalah pacar suaminya.
Pada akhirnya tanpa pikir panjang Diah nekat melakukan aksinya itu terhadap Mita.
Raut penyesalan tampak terlihat dari raut wajah Diah Dwi Rahayu saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Kamis (28/2/2019).
Sebelumnya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Made Ayu Citra Maya Sari membacakan surat dakwaan.
Setelah selesai membacakaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi.
Mita (saksi korban), ibu, dan kakak Mita dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Mita menceritakan latar belakang kejadian itu dikarenakan Diah cemburu.
"Terdakwa cemburu dengan saya. Saya kenal dengan suami terdakwa sebelum mereka menikah."
"Niatnya saya hanya menolong, meminjamkan motor ke suami terdakwa," jelasnya dalam persidangan.
Sebelum kejadian, Mita mengaku dihubungi suami terdakwa, untuk meminta tolong diantarkan pulang.
Sesampainnya di depan super market Kembar Arta, jalan Kebo Iwa, Padangsambilan, Denpasar Barat, tempat suami Diah bekerja, tiba tiba dari arah belakang Diah menjambak rambut Mita.
"Saya lihat terdakwa datang dari belakang, kemudian saya dijambak trus disiram pakai cairan kimia."
"Mata kiri saya tidak bisa melihat karena disiram. Mata kanan masih bisa melihat. Tangan saya juga kena siram," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, Mita harus mendapatkan perawatan khusus secara intensif.
Ia dirawat di Rumah Sakit Sanglah selama empat hari sejak tanggal 8 Desember 2018.
"Saya dirawat di RS Sanglah dari tanggal 8 Desember sampai 12 Desember 2018. Yang membiayai, orangtua saya. Keluarga (bapak) terdakwa juga membiayai. Selama kejadian terdakwa belum pernah meminta maaf,"jelasnya.
Saat ditanya hakim apakah dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa, Mita dengan suara lirih menyatakan telah memaafkannya.
"Saya sudah memaafkan, dan tidak menuntut apa -apa," ucapnya dihadapan majelis hakim.
Mengenakan baju putih dengan bawahan celana panjang warna hitam, perempuan berambut pirang itu tampak terlihat berkaca-kaca ketika mendengar keputusan Mita.
Sembari memeluk Mita penuh tangis, Diah mengucapkan maaf atas apa yang telah ia lakukan.
"Maafkan saya. Maafkan saya,"ucap Diah sambil menangis saat berada di persidangan.
Mita pun terlihat ikhlas daan tulus memaafkan Diah, meskipun kini pengelihatan mata kirinya terganggu akibat disiram cairan kimia oleh Diah.
Kasus yang serupa juga pernah terjadi di Sulawesi.
Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com (31/11/2018) lalu, seorang istri tega siram suaminya dengan air mendidih karena cemburu.
Seorang suami berinisial ST (34), warga kelurahan Mgapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara disiram air panas oleh istrinya sendiri.
Motifnya sama, sang istri JN (33) tega menyiram suaminya dengan air panas lantaran sakit hati.
Sehari sebelum kejadian, suaminya mengamuk di rumah hingga merusak sejumlah barang perabotan rumah tangga, ditambah lagi suaminya selalu keluar malam tanpa pamit kepada istri.
Setelah melakukan aksi nekatnya itu, pelaku langsung meninggalkan suaminya.
Akibatnya, sang suami mengalami luka bakar cukup parah.
Kondisinya pun terus memburuk karena kulit terkelupas akibat air panas membasahi hampir seluruh tubuh.
Korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat oleh saudaranya.
Akibat perbuatannya, JN dilaporkan ke pihak kepolisianan dan diadili.
Pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(*)