Cabuli Jemaatnya Sendiri Selama 6 Tahun, Pendeta di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Bongkar Kelakuan Mesum Pelaku Jelang Pemberkatan Nikah

Minggu, 08 Maret 2020 | 06:42
Dok. Tribunnews

Ilustrasi Pencabulan.

Gridhot.ID - Belakangan ini kasus pencabulan ramai diperbincangkan di Surabaya.

Pasalanya pelaku dari pencabulan tersebut adalah seorang pendeta.

Dikabarkan pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga mencabuli jemaatnya.

Baca Juga: Sita Jenglot Bawaan Begal Angkot, Anggota Polrestabes Alami Kejadian Mistis Usai Tangkap Pelaku, Diteror Suara Ketukan Misterius Disertai Ucapan Salam

Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 10 tahun hingga berusia 26 tahun.

Korban IW melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Kronologi Siswi SMP Datang Serahkan Diri Usai Bunuh Bocah 6 Tahun, Awalnya Ganti Seragam Hingga Polisi Kaget Dapati Korban Terbujur Kaku di dalam Lemari

HL, sang pendeta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap jemaatnya.

HL ditetapkan tersangka, Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011, sejak korbannya masih berusia 10 tahun.

Baca Juga: Keseharian NF Dibongkar Ketua RT, Polisi Sampai Tak Percaya Siswi SMP Jadi Dalang Pembunuhan Bocah 6 Tahun, Aksi Sudah Tergambar di Buku Catatan

(KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
(KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Korban kata Pitra, adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, Korban membuka fakta jika pendeta yang akan memberkati pernikahannya adalah pendeta yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.

Baca Juga: Massa Iddah BCL Belum Berakhir, Pria Ini Sudah Ngebet Persunting Ibunda Noah, Sesumbar Mirip Ashraf Sinclair, Netizen Auto Murka

IW (26) perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pendeta HL.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata JL.

IW mengaku, dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak berusia 9 tahun.

Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di gereja.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Jadi Tersangka"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com