Find Us On Social Media :

Buat Sumringah Masyarakat, MA Ketok Palu Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Simak Rincian Tarif Iurannya

Iuran BPJS Kesehatan tak jadi naik, layanan turun kelas disediakan

Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.

Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.

Baca Juga: Pagi Buta Mendaki Gunung Batur, Pendaki Ini Tewas Terpeleset ke Jurang Usai Duduki Batu Keramat, Keluarga Korban Harus Gelar Upacara Pemakaman Khusus

Berapa iuran BPJS sesuai kelasnya?

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Speedboat Rombongan Paspamres Terbalik, Dandim Kuala Kapuas Turut Jadi Korban, Ditemukan Tewas Usai Sempat Dinyatakan Hilang

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.