Gridhot.ID –Mengahadapi sebuah permasalahan seharusnya bisa diselesaikan oleh seseorang dengan pikiran yang jernih.
Pasalnya jika tak menyelesaikannya dengan pikiran jernih, seseorang bisa terjerumus pada hal-hal yang membahayakan diri sendiri.
Salah satu hal yang biasa dijumpai pada orang yang frustasi dengan masalah hidup dan tak bisa diselesaikan akan mengambil jalan bunuh diri.
Kasus bunuh diri pun masih kerap ditemui di tengah kehidupan masyarakat.
Baru-baru ini kasus bunuh diri menghebohkan masyarakat Medan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Thamrin, Medan.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (10/3/2020), seorang pria tanpa identitas melompat dari lantai 7 ke lantai 1 pada Senin (9/3/2020) malam.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB.
Tidak diketahui identitas pria tersebut, kecuali usianya 22 tahun.
Dihubungi via telepon, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan mengatakan pria tersebut melompat dan jatuh ke tumpukan pakaian di lantai 1.
Akibatnya korban mengalami patah kaki kiri dan tangan kirinya dan dibawa ke Rumah Sakit Methodist tak jauh dari lokasi masih dalam keadaan hidup.
Peristiwa ini ramai di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan mengapa korban berniat bunuh diri.
Sebab, ketika sampai di rumah sakit, korban masih dalam keadaan pingsan.
Kasus bunuh diri sering terjadi dan tak jarang video aksi bunuh diri tersebar di media sosial.
Apalagi jika kejadian terjadi di tempat umum.
Namun jangan pernah sekali-kali Anda menyebarkan video bunuh diri seseorang. Sebab, Anda bisa masuk penjara.
Pada 2017,Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.
"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri untuk tidak menyebarkan dan segera men-take downlewat apapun Internet juga sosial media.”
“Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan."
"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir darikompas.com.
Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.
UU ITE
Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.
Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan:
"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukuman dari pasal 28 dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Ancaman pidana untuk pelanggar pasal 29 tercantum dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Jadi, jangan pernah sekali-kali menyimpan atau menyebarkan video bunuh diri seseorang yah.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Video Pria Lompat dari Lantai 7 Mal Medan Viral: Awas, Sebar Video Aksi Bunuh Diri Bisa Buat Anda Dipenjara 6 hingga 12 Tahun"