Gridhot.ID - BPJS Kesehatan kini memang sedang berusaha mengejar target.
Pasalnya, BPJS Kesehatan diketahui sedang memiliki utang yang belum terbayarkan ke rumah sakit yang bekerja sama.
Namun pihak BPJS sendiri mengaku kalau di tahun 2020 ini pihaknya optimis bisa melunasi utang tersebut.
BPJS Kesehatan bakal terus menggenjot pemasukannya mulai dari menaikan iuran peserta hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.
Namun ternyata isu tersebut telah dibatalkan.
Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar