Gridhot.ID - BPJS Kesehatan kini memang sedang berusaha mengejar target.
Pasalnya, BPJS Kesehatan diketahui sedang memiliki utang yang belum terbayarkan ke rumah sakit yang bekerja sama.
Namun pihak BPJS sendiri mengaku kalau di tahun 2020 ini pihaknya optimis bisa melunasi utang tersebut.
BPJS Kesehatan bakal terus menggenjot pemasukannya mulai dari menaikan iuran peserta hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.
Namun ternyata isu tersebut telah dibatalkan.
Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.