Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Sumringah Masyarakat, MA Ketok Palu Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Simak Rincian Tarif Iurannya

None - Selasa, 10 Maret 2020 | 14:13
Iuran BPJS Kesehatan tak jadi naik, layanan turun kelas disediakan
Tribunnews.com

Iuran BPJS Kesehatan tak jadi naik, layanan turun kelas disediakan

Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.

Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.

Baca Juga: Pagi Buta Mendaki Gunung Batur, Pendaki Ini Tewas Terpeleset ke Jurang Usai Duduki Batu Keramat, Keluarga Korban Harus Gelar Upacara Pemakaman Khusus

 BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Berapa iuran BPJS sesuai kelasnya?

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Speedboat Rombongan Paspamres Terbalik, Dandim Kuala Kapuas Turut Jadi Korban, Ditemukan Tewas Usai Sempat Dinyatakan Hilang

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x