Gridhot.ID - BPJS Kesehatan kini memang sedang berusaha mengejar target.
Pasalnya, BPJS Kesehatan diketahui sedang memiliki utang yang belum terbayarkan ke rumah sakit yang bekerja sama.
Namun pihak BPJS sendiri mengaku kalau di tahun 2020 ini pihaknya optimis bisa melunasi utang tersebut.
BPJS Kesehatan bakal terus menggenjot pemasukannya mulai dari menaikan iuran peserta hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.
Namun ternyata isu tersebut telah dibatalkan.
Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.
Berapa iuran BPJS sesuai kelasnya?
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarif Iurannya"