Gridhot.ID - Moda transportasi ojek online kini seakan menjadi yang paling sering digunakan masyarakat Indonesia.
Selain praktis, harganya yang murah juga menjadi alasan masyarakat lebih memilih ojek online.
Namun kini tarif murah tersebut harus mengalami kenaikan setelah adanya peraturan baru.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas transportasi online roda dua di wilayah Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan zona dua atau Jabodetabek, tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer, dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.
"Tetapi Pak Menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah."
"Menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Ia menambahkan, tarif batas bawah angkutan online roda dua naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250.
Sedangkan tarif batas atas yang semula Rp 2.500, menjadi Rp 2.650.
"Kemudian untuk biaya jasa minimal, setelah dihitung dengan berbagai metode."
"Naik dari semula Rp 8.000-Rp 10.000, menjadi Rp 9.000-Rp 10.500," papar Budi.
Budi juga menjelaskan, dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan pelayanan ojek online menjadi lebih baik.
Serta, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang dan pengemudi lebih terjamin.
"Tentunya ini juga nanti gimana masing-masing aplikatornya."
"Untuk kenaikan tarif ojek online ini atau tranportasi online roda dua."
"Pada zona dua atau Jabodetabek akan mulai di terapkan pada 16 Maret mendatang," jelas Budi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan, kenaikan batas tarif atas dan bawah ini masih dalam koridor keterjangkauan dan aman untuk pengguna.
"Tetapi dengan kenaikan ini tentu para aplikator harus mengedepankan pelayanan semaksimal mungkin."
"Serta mulai menyediakan kembali masker dan penutup kepala untuk pengguna yang saat ini sudah tidak ada," ujar Tulus.
Menanggapi kenaikan ini, penyedia layanan transportasi online seperti Grab dan Gojek mengatakan akan mengikuti aturan baru pemerintah.
"Kami tentunya senantiasa akan menaati aturan baru tersebut."
"Mengenai kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk transportasi online roda dua ini," ujar Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Government Relations Gojek, di Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Ia menambahkan, dengan kenaikan tarif ini, Gojek pastinya akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna serta mitra.
Dan, katanya, hal itu sudah Gojek lakukan jauh sebelum adanya kenaikan tarif.
"Dalam hal keamanan kami telah menghadirkan fitur number masking, share trip, dan layanan hotline."
"Untuk menjamin keamanan pengguna dan mitra driver kami," tutur Sinto.
Senada dengan Gojek, Head of Public Affairs Grab Tri Sukma juga menyambut baik kenaikan tarif ini, dan diharapkan akan memberikan kesejahteraan kepada para mitra driver Grab.
"Tentunya kami juga akan melakukan monitoring setelah naiknya tarif ini."
"Sehingga dapat melakukan evaluasi tanggapan driver dan pengguna mengenai hal ini," papar Tri.
Sebelumnya, dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) hari ini.
Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juga, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.
"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi seusai berdiskusi dengan pihak aplikator Go-Jek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).
"Untuk melaksanakan itu, maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.
Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.
"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan, karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi, termasuk pengemudi," jelasnya.
Sementara, pihak Go-Jek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut.
Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu.
"Kami dari Go-Jek menyambut baik PM 12/2019 ini, kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety," kata Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia Shinto Nugroho.
Go-Jek, lanjutnya, mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas.
"Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan berusaha mematuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Shinto Nugroho.
Sedangkan Presiden Direktur Grab Indonesia Rizki Kramadibrata menuturkan, terkait peraturan mengenai tarif, pihaknya menyambut baik.
"Spiritnya bagus sekali, dan sudah dilakukan seperti kata Pak Dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya, kita akan laksanakan tarif ini," papar Rizki Kramadibrata.
Besaran Tarif Ojek Online
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan besaran tarif ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.
Rinciannya, zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Naik Mulai 16 Maret 2020, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Jabodetabek.
(*)