Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Baru-baru ini, Indonesia mengumumkan bahwa terdapat total 19 kasus positif virus corona di Indonesia.
Hal itu telah dipastikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Adapun untuk menangani pasien dengan kasus corona, tentu petugas kesehatan diwajibkan untuk mengenakan alat pelindung diri.
Mengutip Wikipedia, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja.
APD wajib digunakan untuk menjaga keselamatan, baik untuk pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri.
Adapun APD menurut peraturan menteri tersebut berupa pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan, dan pelindung kaki.
Namun, ternyata tidak semua fasilitas kesehatan memiliki APD yang layak.