Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Mustofa (47) alias Musdalifa terancam dipenjara dalam waktu yang lama.
Pasalnya, tersangka menyekap STN, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA di wilayah Kota Pasuruan selama tiga hari.
Selama tiga hari penyekapan, tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Melansir Surya.co.id, dalam melakukan aksinya tersangka berlaku sebagai perempuan dan korban berlaku sebagai laki-laki.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari itulah dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, Mustofa diduga kuat adalah predator pedofilia.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga menculik, menyekap dan mencabuli STN, remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kota Pasuruan.
"Mohon maaf sebelumnya, jadi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku saat korban disekap itu, dirinya menciumi kemaluan korban berulang kali," kata Adrian, Selasa (17/3/2020).
Setelah itu, lanjutnya, tersangka duduk di atas tubuh korban dan disitulah korban dipaksa untuk memasukkan kemaluannya ke anus tersangka.
Dari pengakuan tersangka, selama tiga hari, khusus untuk hubungan seksual dilakukan selama lima kali.
"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini, apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya. Atau memang atas dasar suka sama suka," tambah dia.

:quality(100)/photo/2020/03/17/4038947229.jpg)
Mustofa alias Musdalifa, pelaku pedofilia di Pasuruan
Akan tetapi, tambah Adrian, kalau atas dasar suka sama suka, korban ini dipaksa dan sempat diancam oleh tersangka ketika mau melarikan diri dari rumah tersangka.
"Dugaan kami sementara, dia memang memiliki kelainan. Cuma kami perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya. Yang jelas dia melakukan tindak pidana," tambah dia.
Setelah tiga hari disekap, kata Kasatreskrim, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.
"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik mencarinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah dipaksa cerita, korban bercerita ke orang tuanya dan akhirnya lapor polisi. Kasus ini langsung kami tangani dan tersangka kami amankan di rumahnya," jelas dia.
Mengutip Surya.co.id, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menggeleng-gelengkan kepala melihat apa yang dilakukan Mustofa alias Musdalifa terhadap korbannya.
Ia hanya menghela nafas panjang dan tidak mengira ada orang yang berbuat sebejat itu.
Kapolres juga meminta Mustofa ini untuk segera kembali melaksanakan salat dan meminta ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Segeralah taubat dan minta ampun kepada-Nya. Apa yang kamu perbuat ini salah. Kamu itu sakit," tambah Kapolres Rofiq.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan
Rofiq, mengimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu waspada dan hati-hati dalam mengawasi anaknya.
"Kalau zaman dulu, memiliki anak perempuan harus ekstra hati-hati dan sangat rawan sekali. Tapi kalau sekarang, perspektif psikologisnya sudah berubah. Punya anak laki-laki harus benar-benar dijaga biar tidak menjadi korban dari pihak yang memiliki perilaku menyimpang," pungkas dia.(*)