PM Malaysia Tak Main-main Lakukan Lockdown, 178 TKI 'Didepak' dari Negeri Jiran, Pilih Pulang Kampung Daripada Didenda Jutaan Rupiah Jika Ketauan Berkeliaran

Minggu, 22 Maret 2020 | 10:42
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Gridhot.ID - Imbas dari pandemi corona yang terjadi di sebagian besar wilayah Asia menyebabkan beberapa negara melakukan kebijakan lockdown.

Salah satu negara yang melakukan kebijakan lockdown adalah Malaysia.

Langkah ini diambil oleh Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengingat jumlah kasus yang terus bertambah.

Baca Juga: Lama Menghilang dari Dunia Hiburan, Tegar Pelantun Lagu 'Aku yang Dulu' Memutuskan untuk Nikah Muda, Bagikan Potret Mesranya di Medsos Bareng Sang Istri yang Lebih Tua 4 Tahun

Bahkan, Malaysia saat ini menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Melansir dari South China Morning Post, hingga Sabtu (21/3/2020) jumlah kasus virus corona di Malaysia mencapai 1.030.

Untuk itu, pemerintah Malaysia meminta seluruh warganya untuk berdiam diri di rumah.

Baca Juga: 700 Ribu Jiwa Berpotensi Terpapar Virus Corona, Mbah Mijan Sampaikan Kekhawatirannya, Minta Orang-orang Lakukan Hal Ini: Saya Merinding...

Selain itu, pemerintah juga telah memerintahkan penutupan sekolah hingga kawasan bisnis selama lockdown berlangsung.

Melansir dari Kompas.com, Muhyiddin mengingatkan kebijakan yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang akan diperpanjang bila dianggap gagal menanggulangi wabah.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Malaysia telah 'mendepak' sebanyak 178 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negaranya.

Adapun, dari 178 WNI yang dideportasi dari Malaysia itu sebagian adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Melansir dari Tribun Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar) Manto mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejak beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Meregang Nyawa di Jalanan Kota Denpasar, WNA Ini Positif Virus Corona, Pemprov Bali Langsung Berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal

Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Berdasarkan keterangannya, memang tak ada kendaraan yang melintas, tetapi pihak Malaysia telah mendeportasi TKI bermasalah.

"Hari ini ada 178 orang yang masuk dari Malaysia. Bukan hanya TKI, tapi WNI non TKI juga kita minta cepat pulang," kata Manto kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/3/2020).

Pihaknya meminta WNI untuk segera pulang karena suatu alasan.

Baca Juga: 4 Tahun Mencucurkan Keringat di Jalanan, Driver Ojol Ini Berhasil Bangun Rumah dan Kos-kosan Megah, Warganet Sampai Dibuat Heran dengan Kisahnya

Sebab, Malaysia mulai menerapkan denda sebesar 1.000 RM (sekitar Rp 3,5 juta) pada orang yang nekat keluar rumah.

Bahkan, berdasarkan informasi beredar yang diterima oleh pihaknya, WNI yang ditemukan di dalam hutan diancam bakal ditembak.

"Jika ketemu orang di hutan, tembak di tempat. Itu info tidak resmi dari WNI yang masih ada di sana. Jadi kita imbau WNI untuk segera kembali," jelas Manto.

Sebelumnya, Malaysia telah menetapkan lockdown pada Rabu (18/3/2020).

Akan tetapi sejak kebijakan itu ditetapkan, warga di Negeri Jiran itu masih terlihat berkelliaran di luar rumah.

Baca Juga: Gerak Cepat Wali Kota Surabaya Hadapi Virus Corona Makin Menggila, Tri Risma Harini Langsung Pasang Ratusan Wastafel di Sudut-sudut Kota, Sosialisasikan Masyarakat Agar Rajin Cuci Tangan

Imbauan pemerintah agar warganya tak meninggalkan rumah seolah tak digubris.

Hingga akhirnya, otoritas setempat sampai menurunkan tentara pada Jumat (20/3/2020) untuk mendisiplinkan warga.(*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul "Imbas Lockdown Malaysia, 178 TKI 'Didepak' dari Negeri Jiran, Denda Rp 3,6 Juta Bagi Siapapun yang Nekat Keluar Rumah Jadi Alasan WNI Lebih Baik Pulang Kampung"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Sosok.id