Find Us On Social Media :

Cari Mati Rampas Handphone Pejalan Kaki, Penjambret Ini Tak Tahu Jika Korbannya Berpangkat Kepala Kantor Polisi, Langsung Kabur ke Penadah Tapi Justru Hal Ini yang Terjadi

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).

GridHot.ID - Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro rela mengumpankan dirinya demi menangkap penjambret handphone, Wawan Fachrurozi.

Ya, Tedjo turun langsung dengan cara mengumpankan dirinya sebagai warga pada untuk menjadi sasaran Wawan pada Kamis (26/3/2020) pukul 21.30 WIB.

"Karena banyak laporan aksi pencurian disertai pemberatan (curat) atau jambret saya menyamar jadi warga. Jadi, saya berpura-pura main handphone sambil jalan," ucap Tedjo di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).

Tak sadar korbannya orang nomor satu di Polsek Matraman, malam itu Wawan melambatkan laju sepeda motornya.

Baca Juga: Gali Kuburan untuk Makam Ibunda Jokowi, Suripto Sebut Pantangan yang Tak Boleh Ia Terima dari Pihak Keluarga, Pasti Langsung Protes Jika Diberi Ini

Dengan sigap, dia lalu merampas handphone Tedjo.

Tedjo tenang-tenang saja meski iPhone sebagai umpan digondol Wawan, karena GPS-nya sudah diaktifkan.

Dia membiarkan Wawan kabur untuk mengetahui ke mana menjual rampasannya.

"Tersangka Wawan lebih dulu diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian," lanjut Tedjo.

Baca Juga: Meninggal Dunia Lantaran Tak Jua Ditangani, Pasien Covid-19 Sempat Sampaikan Pesan ke Presiden Jokowi dan Menkes Terawan: Saya Tidak Kuat...

Rekaman CCTV itu menangkap pelat nomor sepeda motor dibawa Wawan.

Dari sana, petugas menelusuri dan dengan mudah menemukan pelaku.

"Lalu dari GPS kita amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru," tambahnya,

Saat disambangi personel Unit Reskrim Polsek Matraman, Wawan sudah menjual iPhone Tedjo.

Baca Juga: Nekat Terbangkan Jet Tempurnya di Wilayah Taiwan, China Dituding Lakukan Tindakan Provokatif, Tak Mau Tinggal Diam, Amerika Balas Aksi Negeri Tirai Bambu dengan Datangkan Kapal Destroyer USS McCampbell

Awalnya, Wawan menjual handphone Tedjo ke Entis Saputra seharga Rp 3, 2 juta.

Entis menjual lagi ke penadah lain di kawasan Lokasari Mangga Besar.

"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp 4 5 juta," cerita Tedjo.

Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni.

Baca Juga: Sudah Ancang-ancang Pinjam Pesawat TNI, Mahfud MD Justru Gagal Terbang ke Solo untuk Melayat Mendiang Ibunda Jokowi, Menko Polhukam Akhirnya Lakukan Hal Ini

"Kita amankan di Lokasari," tuturnya.

Terpaksa Ditembak

Saat dipamerkan di depan wartawan, Wawan meringis kesakitan karena kedua kakinya ditembak personel Unit Reskrim Polsek Matraman.

Wawan tercatat sebagai warga Kelurahan Manggarai, Jakarta Timur.

Dia ditembak karena melawan petugas saat diminta menunujukkan lokasi penadah tempatnya menjual handphone rampasan.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Wakil Kedutaan Besar Inggris Tewas Karena Virus Corona, Pangeran Charles Kini Harus Bekerja dari Rumah Gara-gara Hal yang Sama, Putra Sulung Ratu Elizabeth II Positif Covid-19

"Tersangka melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas," kata Tedjo.

Meski Wawan tetap bungkam, personel Unit Reskrim Polsek Matraman tetap berhasil meringkus tiga penadah.

Mereka adalah Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni.

"Memang saat kejadian saya sedang menyamar," ucap Tedjo.

Baca Juga: Barisan Beton Siap Blokade Perbatasan, Tegal Jadi Kota Pertama yang Lakukan Lockdown di Indonesia, Wali Kota Tak Sudi Nyawa Warganya Melayang Akibat Virus Corona: Lebih Baik Saya Dibenci daripada Maut Menjemput Mereka

 "Di handphone saya sudah terpasang GPS yang aktif sehingga menunjukkan lokasi handphone," sambung dia.

Tedjo memilih menyamar setelah banyak menerima laporan warga yang jadi korban jambret di sepanjang Jalan Matraman Raya.

Pada Minggu (13/10/2019), warga bernama Lidya P. Hutabarat (68) saat naik bajaj menuju gereja, jadi korban jambret.

Dia merugi sekitar Rp 25 juta akibat tas berisi perhiasan emas dan berlian dijambret Wawan.

Baca Juga: Sederhana Tapi Berarti, Kaesang Pangarep Ungkap Penyesalan Selepas Sang Eyang Pergi, Adik Gibran Belum Sempat Berikan Ini pada Ibunda Jokowi

Saat itu pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Salemba Raya.

"Memang di sepanjang Jalan Matraman Raya ini rawan. Makannya ketika pelaku melawan langsung kita ambil tindakan tegas dan terukur agar memberikan efek jera," tegas Tedjo.

Penyidik menjerat Wawan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara Entis, Demi, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya. Dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone," kata dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Nyamar Jadi Warga, Kapolsek Matraman Korban Jambret Relakan Iphonenya Digondol"

(*)