Find Us On Social Media :

Dituding Pelakor, Aktris FTV Ini Justru Bersyukur Setelah Dimaki Istri Sah, Fotonya Ketahuan Dicolong Seorang Honorer Demi Pikat Sesama Pria

Sebuah akun palsu menyeret nama artis Alodya Desi

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Seorang pria menyamar sebagai artis Alodya Desi di akun Facebook.

Tersangka AHH mencuri foto sang artis dari akun Instagramnya untuk digunakan oleh tersangka di akun Facebook palsu miliknya.

Berdasarkan pengakuannya, AHH adalah seorang penyuka sesama jenis.

Baca Juga: Kode Keras! Awalnya Dikira Cuma Kabar Burung Belaka, Kemesraan Nella Kharisma dengan Tukang Kendang Didi Kempot Kini Makin Terlihat Nyata, Sang Biduan Sampai Salah Tingkah Terima Gombalan Maut Dory Harsa

Sedikitnya 47 lelaki berhasil ditipu olehnya.

 

Dilansir dari Wartakotalive.com, aksi AHH yang mencatut namanya dengan mencuri foto di akun Instagramnya, membuat Alodya Desi akhirnya melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membekuk AHH di rumahnya di Kampung Tapos Pasar, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 27 Maret 2020.

Baca Juga: Sanggulnya Nampak Tak Ada, Begini Penampilan Krsidayanti Saat Rapat DPR Secara Online, Beda dari Biasanya Saat Ketemu Pejabat

AHH diketahui adalah pegawai honorer di Pemkab Tangerang.

Alodya Desi yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/3/2020) mengatakan pelaporan ke polisi, berawal karena ada istri dari salah satu ke 47 lelaki korban pria itu yang memaki dirinya lewat direct message di akun Instagramnya.

Alodya dituding sudah menggoda suami dari perempuan itu.

"Awalnya karena ada seorang ibu-ibu yang memakai saya di akun Instagram pribadi saya. Dari situ saya cek profil Ibu itu ternyata dia udah kirim pesan di direct message itu banyak banget. Itu semua isinya makian. Padahal saya ngerasa nggak kenal sama suaminya dan saya merasa nggak pernah berhubungan sama suaminya," papar Alodya, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Tinggalkan Ayu Ting Ting Karena Terhalang Restu, Aktor Ini Harus Terjebak di Tengah Kekacauan Lock Down India, Tak Ada Job Selama Karantina Buat Dirinya Banting Stir Jadi Asisten Rumah Tangga

Karenanya Alodya mengaku mengatakan ke ibu itu kalau dirinya tak kenal suaminya.

"Lalu saya bilang sekarang gini aja, saya minta nomor orang yang WhatsApp suami anda. Saya bilang gitu dan dapat nomornya, baru saya lapor ke Polda dan dibantu oleh pihak kepolisian untuk mengecek data siapa pemilik dari nomor tersebut," kata Alodya.

Setelah dicek dan didalami, kata Alodya, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku.

Baca Juga: Tega Ceraikan Suaminya yang Terjerat Kasus Pencucian Uang, Artis Wanita Ini Tiba-tiba Rujuk Kembali Setelah 4 Tahun Berpisah, Singgung Soal Jodoh di Tangan Tuhan

Ia mengaku sangat berterimakasih kepada polisi yang sudah mengungkap kasus ini.

Sebab kata dia apa yang dilakukan pelaku sangat merugikan dirinya dan menjelekkan nama baiknya.

"Saya pribadi cuma punya satu akun media sosial dan itu cuma Instagram. Untuk facebook saya nggak punya. Karenanya saya terima kasih kepada polisi yang sudah menindaklanjuti laporan saya dan mengungkap kasus ini," kata Alodya.

Melansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AHH membuat akun Facebook bernama Lodya Arumi Syakira.

Baca Juga: Kekuatan Syahrini Bukan Terletak pada Reino Barack, Sosok Satu Ini Disebut-sebut Jadi Pendukung Utama Sang Penyanyi, Mbak You: Ibarat Motor Dinamonya Ada di Dia

"AHH ini ditangkap pada tanggal 26 Maret 2020 lalu di kediamannya di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Yusri menjelaskan, tersangka HH menggunakan foto Alodya dengan cara mencuri dari akun Instagran pribadi korban.

Tujuannya menggunakan foto korban adalah menarik perhatian para pria.

Baca Juga: Layaknya Vampire, Wajah Nafa Urbach Seperti Tak Alami Penuaan, Terlihat Sama Saja dengan Potretnya Saat Berusia 16 Tahun, Warganet: Mukanya Tetap Muda

Sekitar 47 akun Facebook pria mengirim pesan ke akun Facebook palsu itu untuk meminta nomor pribadi.

Menurut Yusri, tersangka HH memiliki ketertarikan untuk berhubungan dengan sesama pria atau homoseks.

Oleh karena itu, dia tak segan memberikan nomor pribadinya kepada pria-pria yang mengirimkan pesan ke akun Facebook palsunya.

"Karena foto profil yang digunakan pelaku, sekitar 47 orang laki-laki dari berbagai kalangan tertarik dan mengajak berteman sekaligus meminta nomor handphone. Selanjutnya, pelaku berkomunikasi dengan laki-laki tersebut melalui WhatsApp," ujar Yusri.

Baca Juga: Masa Lalu Syahrini Dibongkar Adik Kelas, Istri Reino Barack Ternyata Sering Terciduk Razia Saat SMA, Kelakuan Inces Beda dari Teman Sekolahnya

Tersangka terkadang meminta para laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook untuk mengirim foto tanpa busana.

Sebagai gantinya, dia juga mengirim foto Alodya yang diambil dari akun Instagram milik Alodya.

"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban. Para korban (laki-laki) percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka mereka akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto (tanpa busana)," ungkap Yusri.

Baca Juga: Harta Paling Berharga Mayangsari Sering Dihujat Habis-habisan, Putri Bambang Trihatmodjo Tiba-Tiba Rindukan Sosok Pria Ini, Siapa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian kini telah menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain berupa print out screen shoot akun facebook palsunya, print out screen shoot percakapan whatsapp antara pelaku dan para korban.

Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone merk Iphone, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk OPPO, satu buah dompet warna hitam, dan satu buah KTP atas nama AHH.

Baca Juga: Dipaksa Pindah Agama Oleh Ibu Kandungnya Sendiri, Artis Cantik Ini Blak-blakan Ngaku Disiksa Hingga Dihina Hanya Gara-gara Mencintai Pasangan Tanpa Embel-embel Harta: Bahkan Hewanpun Dapat Perlindungan

Karena perbuatannya kata Yusri, tersangka AHH dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Yusri.(*)