Find Us On Social Media :

Gercep Tanggapi Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Berencana Bebaskan 300 Koruptor, Menkumham Ngaku Takut Napi Tertular Covid-19, Ini Kata KPK

Yasonna Laoly

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Virus corona semakin merebak ke berbagai penjuru negeri.

Hal ini tak menutup kemungkinan bagi seluruh kalangan masyarakat terkena dampaknya.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, membuat suatu wacana yang mengejutkan publik.

Baca Juga: Bermewah-mewah di Atas Penderitaan Rakyat Karena Wabah, Kapolsek Kembangan Nekat Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Situasi Darurat Corona, Begini Nasib Kompol Fahrul Sekarang Usai Dipanggil Propam

Melansir Kompas.com, Yasonna mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

Menkumham berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga: Rawat Inap di Rumah Sakit, Pemuda di Malang Ini Bingung Tak Pernah Diberitahu Penyakitnya, Berhasil Sembuh dan Pulang, Ternyata Selama Ini Positif Corona

Melalui revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.