Gridhot.ID - Seorang perwira polisi nekat menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020 di tengah wabah corona.
Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat Kapolsek Kembangan telah melanggar imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 terkait menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Buntut dari peristiwa tersebut, Kompol Fahrul Sudiana dicopot sebagai Kapolsek Kembangan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pun mengaku prihatin saat mengetahui kabar tersebut.
"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri."
"Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Menurut Poengky, seorang polisi seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang pentingnya social distancing.
Pasalnya, Polri adalah garda terdepan dalam memberikan sosialisasi tentang social distancing kepada masyarakat.
Sikap Kapolsek Kembangan yang memilih menggelar pesta pernikahan mewah juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi Indonesia yang tengah berperang melawan penyebaran Covid-19.