Terancam Masuk Bui Hingga Dikebiri Lantaran Dituding Nikahi Bocah Berusia 7 Tahun, Syekh Puji Akhirnya Buka Suara, Sebut Kasus Berawal dari Skenario Permintaan Uang Senilai Rp 35 Miliar

Jumat, 03 April 2020 | 11:42
Tribun Jogja

Syekh Puji

Gridhot.ID - Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Syekh Puji (54) belakangan santer diperbincangkan.

Syekh Puji kabarnyamenikah siri dengan anak berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang, pada Juli 2016.

Sebelumnya, nama Syekh Puji cukup dikenal masyarakat pada tahun 2008 silam.

Baca Juga: Rela Jadi Istri Kedua Syekh Puji di Umur 12 Tahun, Begini Nasib Lutfiana Ulfa yang Tak Disangka-sangka, Kondisi Rumah Tangganya Bikin Tercengang

Bukan karena prestasinya, tapiSyekh Puji menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.

Kini, Syekh Pujiharus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Menutur KPA Jateng, sebagai pelapor, tindakan Syekh Puji itu telah merampas masa depan anak tersebut.

Baca Juga: Ikhlas Antarkan Suami Poligami, Nengmas Putriyanti Sempat Cekcok dengan Istri Kedua Abah Cijeungjing, Rita Bersitegang Soal Hal Ini dengan Madunya

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Terjadi pada tahun 2016

Ketua KPA Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya, yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Punya Suami Tajir dan Rela Dipoligami, Istri Kedua Azis Gagap Ternyata Pilih Geluti Bisnis Kuliner, Tak Mau Berpangku Tangan Meski Sang Suami Komedian Terkenal

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.

Tribunnews
Tribunnews

Syekh Puji

2. KPA Jateng lakukan investigasi

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Baca Juga: Banyak Wanita yang Menginginkan Suaminya, Artis Ini Punya Siasat Jitu Agar Tak Dipoligami, Singgung Soal Pulang ke Rumah Orang Tua

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama EDG di rumah masing-masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.

3. Dilaporkan ke Polda Jateng

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

Baca Juga: Dimadu Vokalis Band Ternama, Wanita Ini Justru Sambut Istri Kedua dengan Hati Bahagia, Dukung Habis-habisan Sang Suami Berpoligami

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Lanjutnya, pihaknya siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Bertahun-tahun Terlibat Konflik, Israel dan Palestina Akhirnya Bersatu, Wabah Virus Corona Jadi Alasannya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Terang-terangan Ngelawan Ashanty, Azriel Dapat Teguran Keras dari Anang Hermansyah, Minta Sang Anak Hargai Ibu Sambungnya: Bunda Itu Perempuan Hebat

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

Baca Juga: Anaknya Tengah Tersandung Kasus Jual Beli Senjata Api, Ayu Azhari Tangguhkan Penahanan Axel Karena Hal Ini, Bintang Putri Duyung : Saya Bertanggung Jawab

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

4. Terancam 20 penjara dan kebiri kimia

Kasus Syekh Puji mendapat tanggapan dari Ketua Umum KPA Arist Merdeka Sirait.

Ia mengatakan, Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.

Baca Juga: Dulu Hidup Sederhana Sebelum Jadi Nyonya Ardie Bakrie, Sifat Buruk Nia Ramadhani Dibongkar Kakak Ipar Sendiri, Gita Janu: Ya Gitulah, Agak...

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

Menurutnya, apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak-anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.

Baca Juga: Blak-blakan Bilang Virus Corona Disebar Oleh Jin, Pria Indigo Ini Sebut Wabah yang Sedang Terjadi Jadi Pembicaraan di Alam Gaib, Singgung Kejadian Ini Bukan Pertama Kalinya Terjadi di Dunia

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya.

5. Dibantah Syekh Puji

Setelah kabar pernikahan sirinya dengan anak berusia 7 tahun beredar luas, Syekh Puji pun membantah tuduhan itu.

Baca Juga: Buat Thalia Merajuk Karena Kelakuannya, Betrand Peto Spontan Lakukan Hal Ini di Depan Sarwendah dan Ruben Onsu: Mau Kaya Thania Juga?

Ia mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis.

Dalam suratnya, Syekh Puji menceritakan mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng.

Baca Juga: Bintang Sinetron Anak Jalanan Ini Dulu Nekat Nikah Muda dengan Berondong, Setelah Punya 1 Anak Mendadak Ajukan Gugatan Cerai, Padahal Sang Suami Seorang Pembalap

"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.

Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.

Baca Juga: Harga Dirinya Merasa Diinjak-injak, Luna Maya Akui Pernah Ditawar Pengusaha dengan Seharga Rp 600 Juta, Mantan Pacar Ariel Noah: Aku Enggak Jualan

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Fakta Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Dilaporkan ke Polisi hingga Membantah."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com