Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terkait kasus jual beli senjata api ilegal.
Axel ditangkap bersama Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko sebagai penyuplai senjata api ilegal kepada pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Melansir TribunJakarta.com, Axel terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
Bahkan Bastoni mengatakan bahwa Axel mengetahui senjata api yang dijual ke Abdul Malik adalah ilegal.