Maju Mundur Omongan Jubir Presiden Buat Bingung Rakyat, Ralat Sendiri Omongannya, Fadjroel Lantang Sebut Keringaan Kredit Bisa Dinikmati Seluruh Masyarakat Terdampak Wabah Virus Corona

Senin, 06 April 2020 | 13:42
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Gridhot.ID - Di tengah wabah seperti ini memang pemerintah langsung mengeluarkan beberpaa kebijakan tertentu.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan atas pertimbangan wabah virus corona di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah relaksasi kredit bagi masyarakat.

Baca Juga: Rahasia Masa Kejayaannya Terbongkar, Bella Saphira Ungkap Fakta Soal Properti Syuting yang Digunakan Saat Jadi Ratu Sinetron 20 Tahun Lalu, Video Ini Jadi Saksi Bisu

Yang dimaksud relaksasi kredit adalah penangguhan pembayaran cicilan bagi orang yang memiliki kredit yang disebut juga debitur.

Kebijakan tersebut sempat simpang siur lantaran belum adanya payung hukum bahkan surat resmi dari pemerintah kepada perusahaan pemberi kredit.

Bahkan ada salah satu driver ojek online yang harus menanggung cicilan sampai di datangi debt collector tapi tak sanggup bayar hingga harus tunjukkan video pidato Presiden Jokowi.

Baca Juga: 'Jangan Gue Gue, Memang Gempi Umur Berapa Ngomong Gue Gue'

Namun upaya tersebut ternyata gagal sebab penagih kredit tersebut mengatakan belum adanya surat resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut kepada perusahaan mereka.

Bahkan pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga sempat mengatakan di depan awak media mengenai relaksasi kredit tersebut.

Dirinya mengatakan kala itu, orang yang bisa dapat penangguhan kredit adalah yang positif covid-19.

Baca Juga: Kebakaran Jenggot Saat Kebijakan Soal Pembebasan Napi Koruptor Dipertanyakan Najwa Shihab, Yasonna Laoly: Suudzon Banget, Tunggu Dong Seperti Apa

Padahal dalam pidato Presiden sebelumnya, mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan penangguhan kredit sampai selama setahun adalah yang terdampak.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun kini Fadjroel pun meralat pernyataannya pada akhir Maret lalu.

Baca Juga: Sebut Ahmad Dhani Malu pada Mantan Istri, Tetangga Mulan Jameela Bongkar Perselingkuhan Sang Musisi, Mantan Rekan Duet Maia Estianty Hamil Duluan Namun Ditutupi: Itu Anak Dhani, Cuma Nggak Mau Ngakuin!

Dirinya mengatakan bahwa yang bisa mendapat relaksasi kredit atau penangguhan pembayaran cicilan adalah masyarakat yang terdampak virus corona.

Ia pun menegaskan bahwa relaksasi kredit itu diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Bukan hanya yang dinyatakan positif corona oleh tim medis yang menangani.

Baca Juga: Nyolong 1000 Helai Masker di Puskemas Tempatnya Bekerja untuk Dijual Seharga Rp 5 Juta, Seorang Sopir Ambulans Dijerat Hukuman Pencurian dengan Pemberatan, Begini Pengakuan Pelaku

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Baca Juga: Sesuai Ramalan Mbak You, Hubungan Asmara Pasangan Selebritis Ini Akhirnya Kandas Setelah Berjalan Beberapa Bulan, Sang Paranormal: Settingannya Terbukti

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Baca Juga: Indonesia Latah Stigma Negatif, Ketakutan Tertular Virus Corona Berujung Melukai Tenaga Medis Secara Mental dan Psikis

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

Baca Juga: Anak Sulungnya Masih Berusia 17 Tahun, Dian Nitami Sudah Pamer Foto Bareng Cucu Laki-Laki, Netizen Bingung: Kan Anaknya Baru Belasan Tahun Umurnya

Sebab terkadang ada oknum yang memanfaatkan kesempatan-kesempatan ditengah kesusahan seperti ini untuk meraup untung dengan menipu.

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Ralat! Jubir Presiden Nyatakan Penangguhan Cicilan Kredit Untuk yang Terdampak Covid-19 Bukan Cuma yang Positif Corona.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Sosok.id